Lindungi Pegawai non ASN, 4 OPD Pemkot Serang Jalin Kerjasama dengan BPJamsostek

- 26 Februari 2020, 20:10 WIB
BPJAMSOSTEK-OPD Pemkot Serang
BPJAMSOSTEK-OPD Pemkot Serang

SERANG, (KB).- Empat (4) organisasi perangkat daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang telah mendaftarkan pegawai non aparatur sipil negara (ASN) atau honorer sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJamsostek. Hal ini dilakukan untuk melindungi para pekerja honorer dari resiko kecelekaan kerja dan mendapatkan hak sebagai pegawai.

Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi dan kerja sama penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non ASN di lingkungan Pemkot Serang, di kantor BPJamsostek Cabang Utama Serang, Rabu (26/2/2020).

Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Utama Serang, Didin Haryono mengatakan, keempat OPD Pemkot Serang yang telah mendaftarkan pegawai honorer tersebut di antaranya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perdagangan Industri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperdaginkop dan UKM), dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang.

"Dishub sebanyak 160 pegawai, kemudian DLH ada 621 pegawai, Satpol PP 250 pegawai, dan Disperdaginkop dan UKM sebanyak 76 pegawai. Mereka semua (honorer) sudah terdaftar menjadi peserta BPJamsostek dan akan terlindungi serta mendapatkan manfaat program BPJamsostek," ujar Didin.

Ia mengatakan, dengan adanya empat OPD Pemkot Serang yang telah melakukan kerja sama dengan BPJamsotek, diharapkan OPD lainnya dapat melakukan hal yang sama. Sebab, program BPJamsostek dapat menjamin dan melindungi para pekerja lapangan yang memiliki tingkat risiko kecelakaan kerja cukup tinggi.

"Jadi, para pegawai non ASN hanya cukup membayar sebesar Rp 8.500 setiap bulannya untuk iuran kepesertaan. Dari jumlah tersebut, mereka mendapatkan banyak manfaat. Mulai dari jaminan kecelakaan kerja hingga jaminan kematian, semua kami yang tanggung sampai tuntas. Kami berharap seluruh OPD di Pemkot Serang dapat mendaftarkan para pegawai non ASN atau honorer sebagai peserta BPJamsosten," ujar Didin.

Sementara itu, Kepala DLH Kota Serang Ipiyanto mengatakan, bahwa program jaminan sosial BPJamsostek bagi pegawai non ASN atau honorer cukup membantu dan meringankan tanggung jawab pihaknya. Seperti ketika ada pegawai yang mengalami kecelakaan kerja atau bahkan meninggal dunia, seluruh biaya telah ditanggung oleh BPJamsostek. Mulai dari pengobatan sampai sembuh, hingga biaya pemakaman ketika ada yang meninggal dunia.

"Awalnya kami ragu, karena kami pikir itu tentang kesehatan, tapi ternyata berbeda. Kebetulan, ada pegawai non ASN kami yang meninggal dunia ketika bekerja yang sudah terdaftar di BPJamsostek. Saya, terutama pihak keluarga non ASN tersebut merasakan sekali manfaat dan pelayanan dari BPJamsostek," ujar Ipiyanto.

Ia menjelaskan, untuk biaya iuran BPJamsostek, pihaknya telah berunding dan berkesepakatan dengan pegawai non ASN di Lingkungan DLH Kota Serang untuk memotong gaji mereka.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x