Lewat Pemberian Izin, DPMPTSP Kabupaten Serang Bantu UMKM Dapatkan Permodalan

- 31 Maret 2020, 01:15 WIB

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang akan mendata seluruh pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di tingkat kecamatan hingga desa dan akan memberikan izin usaha untuk mereka. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk membantu, agar UMKM bisa lebih mudah memperoleh permodalan.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang Syamsudin mengatakan, pada 2020, pihaknya akan mendata seluruh UMKM di Kabupaten Serang. Untuk mendata tersebut, pihaknya akan melakukan jemput bola ke tingkat desa dan kecamatan. Sekaligus juga akan mengeluarkan izin UMKM, agar bisa membantu permodalan mereka.

"Karena, kalau mau pinjaman (modal) suka ditanya perizinanya. Minimal SIUP (surat izin usaha perdagangan) TDP (tanda daftar perusahaan) keluar," katanya.

Ia menuturkan, saat ini rata-rata pengusaha kecil tidak ada yang berizin, seperti warteg hingga bengkel motor, sehingga ketika tidak ada izin, mereka akan sulit mencari solusi ketika ada kendala permodalan.

"Ketika tidak ada izin ada kendala semua inginkan ada perizinan. Ketika pinjam di bank juga ditanya izin," ucapnya.

Ia mengatakan, untuk upayanya, pihaknya sudah memerintahkan kepada seluruh kepala bidang, agar melakukan jemput bola.

“Sebenarnya ini tindak lanjut rapat dengan Presiden yang hari pertama dipimpin kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Kami ke depan akan diberi DAK (dana alokasi khusus), kalau tidak terealisasi di perubahan, maka 2021 murni akan dapat," tuturnya.

Ia mengatakan, DAK tersebut nantinya ditekankan untuk digunakan bagi keperluan sosialisasi di tingkat kabupaten/kota. Kemudian, juga untuk pembiayaan infrastruktur pelayanan perizinan.

"Dari provinsi sudah dapat juga, makanya dititikberatkan 2020 harus betul-betul ke bawah berikan data, sehingga ketika data valid bisa diberikan DAK," katanya. (Dindin Hasanudin)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah