Bansos PKH Akan Disalurkan Setiap Bulan

- 9 April 2020, 16:45 WIB
Kemensos salurkan APD Covid-19
Kemensos salurkan APD Covid-19

TANGERANG, (KB).- Kementerian Sosial (Kemensos) RI akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi setiap bulan, dari yang sebelumnya empat kali dalam setahun. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi dampak wabah Covid-19 terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

"Ya, mulai pertengahan April ini, KPM sudah bisa mencairkan bansos PKH setiap bulan hingga Desember 2020. Sebelumnya bansos PKH diberikan tiap tiga bulan sekali, yaitu di bulan Januari, April, Juli, dan Oktober,” ujar Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara, Rabu (8/4/2020).

Mensos mengatakan, perubahan pemberian bansos PKH menjadi setiap bulan bertujuan agar selama wabah Covid-19 ini keluarga pra-sejahtera tetap dapat memenuhi kebutuhan dan asupan nutrisi dengan memanfaatkan pemasukan uang bulanan di tengah kesulitan ekonomi dan kewajiban untuk tinggal di rumah sesuai imbauan pemerintah.

Menurut Mensos, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah menyiapkan jaring pengaman sosial untuk keluarga pra-sejahtera Indonesia, agar dapat menjaga daya beli mereka dalam memenuhi kebutuhan pokok. Oleh karena itu, #KemensosHadir melalui PKH untuk lindungi keluarga prasejahtera dari Covid-19.

Melalui PKH, pemerintah memberikan perlindungan sekaligus di bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial. “Untuk itu pemerintah juga menaikkan anggaran bansos PKH sebesar 25 persen,” kata Juliari.

Mensos merinci, bansos untuk KPM PKH di periode ini telah disesuaikan untuk setiap komponennya yakni Ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun adalah Rp250 ribu per bulan, anak SD sebesar Rp75 ribu per bulan, anak SMP sebesar Rp125 ribu per bulan, anak SMA sebesar Rp166 ribu per bulan, dan penyandang disabilitas berat serta lanjut usia 70 tahun ke atas menjadi sebesar Rp200 ribu per bulan.

Selanjutnya, pemerintah juga menaikkan jumlah KPM menjadi 10 juta KPM dari sebelumnya 9,2 juta KPM. Penambahan ini merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Pusat Data dan Informasi Kemensos (Pusdatin) dan bersumber dari data yang dimutakhirkan oleh setiap pemerintah daerah (pemda) di Indonesia.

“Jadi, bansos dapat disalurkan lebih tepat sasaran karena yang mengetahui kondisi warganya adalah masing-masing pemda,” tegas mantan anggota DPR ini. 

Selain itu, kata dia, sesuai prinsip-prinsip pencegahan Covid-19, PKH menerapkan #JagaJarak dan #JagaSehat dalam pengambilan bansos. Kemensos pun telah menyusun pedoman penyaluran bansos dan pedoman pengambilan bansos di ATM dan Agen Bank.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x