Penumpang Kapal Feri Wajib Beli Tiket Online

- 10 April 2020, 11:45 WIB

JAKARTA, (KB).- PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mewajibkan seluruh pengguna jasa penyeberangan agar membeli tiket via online melalui laman www.ferizy.com menyusul kebijakan pemerintah terkait penerapan e-ticketing kapal penumpang di pelabuhan.

“Kebijakan ini mulai berlaku penuh pada 1 Mei 2020, khususnya di empat pelabuhan utama, yakni Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk sekaligus mendukung upaya “physical distancing” atau jaga jarak,” ujar Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dalam keterangan tertulis PT ASDP, Rabu (8/4/2020).

Ia mengatakan, penjualan tiket via online merupakan bagian dari upaya digitalisasi yang dilakukan perusahaan serta peningkatan layanan kepada pengguna jasa yang memberikan kemudahan dalam membeli tiket.

“Terlebih lagi, pemberlakuan penjualan tiket secara online ini sangat relevan dengan arahan Pemerintah dalam pengendalian penyebaran Covid-19 lebih meluas lagi dengan menerapkan physical distancing, di mana dengan membeli tiket feri secara online, akan meminimalisasi interaksi baik antarpengguna jasa maupun dengan petugas loket yang berada di terminal atau pelabuhan. Tentunya, semua demi kebaikan bersama, terutama bagi para pengguna jasa,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa penjualan tiket hanya melalui online ini merupakan perubahan kebiasaan baru sehingga membutuhkan penyesuaian waktu dalam implementasinya.

“Dalam penerapan sistem baru ini, jika terdapat hal-hal yang belum berjalan mulus di lapangan, kami mengharapkan dukungan dan kerja sama semua pihak, mulai dari pemerintah, operator, dan tentunya pengertian dari pengguna jasa,” katanya. (KO)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x