Terdampak Covid-19, 50 Persen Perusahaan di Kabupaten Serang PHK Karyawan

- 20 April 2020, 11:30 WIB

SERANG, (KB).- Sekitar 50 persen perusahaan di Kabupaten Serang merumahkan dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para karyawannya. Hal tersebut dilakukan karena produksi yang semakin menurun akibat adanya wabah virus corona atau Covid-19.

Kepala bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang Iwan Setiawan mengatakan, dari laporan yang didapatkannya, hingga saat ini sekitar 50 persen perusahaan melakukan PHK maupun merumahkan karyawannya. Bahkan, sebagian perusahaan ada yang terpaksa menutup atau memberhentikan operasionalnya. Faktor utamanya yakni karena dampak pandemi Covid-19.

"Dari laporan yang kami terima memang belum banyak, baru ada sekitar 50 persen perusahaan yang melakukan PHK dan merumahkan karyawannya di Kabupaten Serang," katanya kepada Kabar Banten, Sabtu (18/4/2020).

Sejauh ini laporan yang diberikan perusahaan masih bersifat tidak resmi. Mayoritas mereka memberikan laporan melalui sambungan telepon, namun sebagian ada yang memberikan laporan secara resmi ke Disnakertrans Kabupaten Serang.

"Ada perusahaan king land itu merumahkan 44 dan 32 karyawan. Lalu ada PT TS transformer Indonesia menutup operasionalnya dan melakukan PHK kepada 60 karyawannya," ujarnya.

Untuk mendata jumlah karyawan yang di PHK maupun dirumahkan, kata dia, pihaknya cukup kesulitan. Sebab, sebagian besar perusahaan tidak mau melapor. Namun, diprediksi jumlahnya banyak atau sekitar 50 persen yang melakukan PHK dan merumahkan karyawannya. Rata-rata para perusahaan tersebut melaporkan langsung ke provinsi.

"Sebenarnya banyak, kami sulit mendata karena yang melapor tidak resmi hanya lewat WhatsApp dan telepon. Kemungkinan banyak, tapi lapornya langsung ke pengawasan di provinsi," tuturnya.

Untuk karyawan yang di PHK ataupun dirumahkan, dia menjelaskan, permasalahan upah diselesaikan secara musyawarah antara perusahaan dan karyawannya. Jika ada permasalahan yang tidak bisa diselesaikan, Disnakertrans Kabupaten Serang hanya sebatas memediasi kedua belah pihak. Namun, pihaknya berharap agar perusahaan dapat memberikan laporan secara resmi kepada Disnakertrans terkait jumlah karyawan yang di PHK dan dirumahkan.

"Kalau soal upah itu diselesaikan antara perusahaaan dan karyawannya. Kami juga berharap perusahaan bisa melapor ke kami berapa jumlah karyawannya yang dirumahkan dan di PHK secara resmi," ucapnya. (TM)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x