Nasabah Bank Banten Ramai-ramai Tarik Tabungan, Dewan Minta Kepgub Dicabut

- 24 April 2020, 07:00 WIB
Nasabah Bank Banten antre tarik tabungan
Nasabah Bank Banten antre tarik tabungan

SERANG, (KB).- Komisi III DPRD Banten meminta Gubernur Banten mencabut keputusan gubernur (kepgub) yang menjadi dasar hukum pengalihan rekening kas umum daerah (RKUD) dari Bank Banten ke BJB. Sebab, Bank Banten merupakan bank daerah Provinsi Banten.

Diketahui, Gubernur Banten telah mengeluarkan Keputusan Nomor 580/Kep.144-Huk/2020 tentang Penunjukan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Tbk Cabang Khusus Banten sebagai Tempat Penyimpanan Uang Milik Pemprov Banten. Keputusan ditetapkan tanggal 21 April 2020.

Terdapat dua poin keputusan yang ada di dalamnya. Pertama, menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau BJB cabang khusus Banten sebagai tempat penyimpanan uang milik Pemprov Banten.

Kedua, dengan ditetapkannya keputusan gubernur ini, keputusan Gubernur Banten Nomor 584/Kep.117-Huk/2020 tentang penunjukan Bank Banten Cabang Khusus Serang sebagai tempat penyimpanan uang milik Pemprov Banten dan penetapan rekening kas umum daerah Provinsi Banten pada Bank Banten Cabang Khusus Serang tahun anggaran 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Ketua Komisi III DPRD Banten Gembong R Sumedi mengatakan, pihaknya menyesalkan pemindahan RKUD dari Bank Banten ke BJB. Sebab, pemindahan itu tak dikoordinasikan terlebih dahulu dengan DPRD Banten.

"Jadi memang keluarnya SK gubernur yang kemudian memindahkan RKUD dari Bank Banten ke BJB kita dari DPRD memang menyesalkan, karena tanpa mengajak komunikasi dengan DPRD sebagai unsur pemerintah daerah," katanya.

Namun demikian, masyarakat diharapkan tak terbawa panik oleh pemindahan itu. Masyarakat tak perlu ikut menarik simpanan di Bank Banten. Ia memastikan likuiditas Bank Banten masih mumpuni untuk membayar uang nasabah.

"Kita berharap bahwa upaya untuk rekomendasi RKUD ini bisa dikembalikan lagi kepada Bank Banten," ucapnya.

Baca Juga : Pemprov Banten Pilih Simpan Kas di BJB

Pemprov Banten akan mengambil langkah untuk memperbaiki kondisi Bank Banten.

"Beliau (gubernur) dipanggil Pak Presiden untuk koordinasi. Yang jelas gubernur sudah bilang bahwa keputusan gubernur bukan akhir dari segalanya. Kita positif thingking mudah-mudahan Bank Banten maju," ujarnya.

Senada, Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten Ade Hidayat meminta masyarakat tak panik atas keputusan gubernur memindahkan RKUD dari Bank Banten ke BJB.

"Masih ada harapan, di sana masyarakat diimbau untuk tidak berlebihan karena menurut keterangan Bank Banten tingkat likuiditasnya masih aman," katanya.

Berdasarkan pertemuan Komisi III DPRD Banten, Pemprov Banten akan mengambil langkah untuk penyehatan Bank Banten ke depan.

"Kemudian obrolan dengan Pak Sekda, beliau akan mengambil langkah selanjutnya. Komisi III meminta kepada pemprov untuk segera mengembalikan RKUD ke Bank Banten. Karena itu menjadi cara yang paling jitu untuk menenangkan masyarakat," ujarnya.

Social safety

Gubernur Banten Wahidin Halim juga meminta masyarakat tak panik atas pemindahan RKUD dari Bank Banten ke BJB.

"Masyarakat tetap tenang karena pasti selesaikan ini. Karena memang kita kemarin yang terjadi menarik dana untuk pembiayaan social safety net, bukan untuk ditarik karena kepanikan," ujarnya.

Terkait tak ada koordinasi dengan DPRD Banten sebelum pemindahan RKUD, ia menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan kepada DPRD Banten pasca keputusan dikeluarkan.

"Kita pemberitahuan ke DPR yang bahwa kita menarik bank ini kebijakan ke Bank Jabar (BJB)," katanya.

Sebenarnya pemprov sudah lama memiliki RKUD di Bank Banten. Perhitungannya sejak tahun 2016.

"Udah lama udah tahun 2016 di situ. Kita lagi cari bagaimana Bank Banten bisa memenuhi keinginan masyarakat," ujarnya.

Ramai-ramai tarik tabungan

Berdasarkan pantauan Kabar Banten, para nasabah mengantre untuk menarik uang di sejumlah ATM dan kantor-kantor Bank Banten.

Kondisi tersebut diduga karena mereka khawatir dengan kondisi Bank Banten pasca keputusan Gubernur Banten yang menarik rekening kas umum daerah dari bank milik pemprov tersebut.

"Saya ngantre berjam-jam di Bank Banten Cipare, tapi belum bisa ambil uang akhirnya balik lagi ke rumah. Tadinya saya mau tarik tabungan karena khawatir aja nanti pas butuh susah ditariknya," kata salah seorang warga Serang, Muharam.

Hal sama dialami warga lainnya Milawati yang harus mengantre panjang.

"Bayangkan hari ini (kemarin) saya harus antre 200 antrean. Setelah sampai ke meja CS, mereka bilang jaringan BI-nya sedang masalah," ujarnya.

Uang tersebut, kata dia, sedianya untuk menggaji karyawan.

"Paling tidak bisa memberikan sedikit untuk persiapan puasa Ramadan besok. Boro-boro bisa lakukan itu. Nasib dana kas giro kami di Bank Banten ini engga jelas. Ga ada selembar penjelasan apapun baik dari Bank Banten ataupun gubernur terkait kondisi ini," ucapnya.

Dimerger

Sementara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diketahui sedang memproses permohonan rencana penggabungan Bank Banten ke dalam BJB. Rencana tersebut telah dituangkan dalam Letter of Intent (LOI) yang ditandatangani oleh Gubernur Banten Wahidin Halim selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank Banten dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir BJB pada Kamis, 23 April 2020.

"Hal-hal teknis yang berkaitan dengan Letter of Intent akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama kedua belah pihak," ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik - Anto Prabowo, melalui siaran persnya, kemarin.

Ia menjelaskan, dalam kerangka LOI tersebut Bank Banten dan BJB melaksanakan kerja sama bisnis, termasuk dukungan BJB terkait kebutuhan likuiditas Bank Banten antara lain dengan menempatkan dana line money market dan/atau pembelian aset yang memenuhi persyaratan tertentu, secara bertahap.

Sementara itu, dalam proses pelaksanaan penggabungan usaha, BJB akan melakukan due diligence dan OJK meminta BJB dan Bank Banten segera melaksanakan tahap-tahap penggabungan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berkaitan dengan hal tersebut, OJK menegaskan selama proses penggabungan usaha, maka Bank Banten dan BJB tetap beroperasi secara normal melayani kebutuhan yang wajar dari nasabah dan layanan keuangan masyarakat.

"OJK mendukung dan menyambut baik rencana penggabungan usaha kedua bank ini sebagai upaya penguatan perbankan nasional dan menjaga stabilitas sistem keuangan," katanya. (SN/RI)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah