Iuran Resmi Naik Juli 2020, BPJS Kesehatan Permudah Penurunan Kelas

- 12 Juni 2020, 17:00 WIB
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan

SERANG, (KB).- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan kemudahan dalam proses penurunan kelas bagi para peserta. Hal tersebut meningat akan dilakukan kenaikan atau penyesuaian iuran pada Juli 2020.

Deputi Direksi Wilayah Banten, Kalimantan Barat dan Lampung (Bakalbalam) BPJS Kesehatan Bona Evita mengatakan, menjelang penyesuaian iuran BPJS Kesehatan pada Juli 2020, pihaknya memberikan pelayanan bagi peserta yang memilih untuk pindah kelas. Biasanya untuk memilih pindah kelas, peserta harus menunggu sampai satu tahun. Namun untuk saat ini bisa langsung pindah.

"Untuk penyesuaian iuran, kami berikan kemudahan untuk yang mau turun kelas sampai 30 Agustus 2020. Mereka bisa langsung pindah, kalau sebelumnya kan harus nunggu satu tahun," kata Bona kepada wartawan usai mengadakan sosialiasasi penyesuaian iuran BPJS Kesehatan di Kanwil BPJS Kesehatan Banten, Jumat (12/6/2020).

Namun, lanjutnya, untuk jumlah peserta yang turun kelas pada penyesuaian saat ini lebih sedikit. Data di Kantor Cabang (KC) Serang dari jumlah peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) sebanyak 1,6 juta yang turun kelas sebanyak 73 orang atau kurang dari 0,01 persen. Baik itu yang memilih turun kelas I ke kelas II, kelas I ke kelas III dan kelas II ke kelas III.

"Yang turun kelas pada penyesuaian saat ini lebih sedikit jumlahnya. Hanya sekitar 0,01 persen," ujarnya.

Selain itu, dia menjelaskan, Perpres nomor 64 tahun 2020 ini merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya komisi IX. Adanya penyesuaian tersebut untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta PBPU mandiri dam bukan pekerja kelas III. Tak hanya itu, penyesuaian dilakukan sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat apalagi di masa pandemi Covid-19.

"Pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk iuran jaminan kesehatan peserta PBPU dan BP kelas III. Tahun 2020 iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500 sisanya sebesar Rp 16.500 diberikan subsidi oleh pemerintah," tuturnya.

Diketahui, Besaran Iuran pada Januari, Februari dan Maret 2020 sesuai Perpres nomor 75 tahun 2019 yaitu Rp kelas I Rp 160.000, kelas II Rp 110.000 dan kelas III Rp 42.000. Sementara untuk April, Mei dan Juni 2020 besaran iurannya sesuai Perpres nomor 82 tahun 2018 yaitu Rp 80.000 untuk kelas I, kelas II Rp 51.000, kelas III Rp 25.500. Per Juli 2020 iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 kelas I, Rp 100.000 kelas II dan kelas III Rp 42.500 dengan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 16.500. (TM)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x