Pemprov Banten Minta Keringanan Kredit ASN ke Bank Banten dan BJB

- 1 Juli 2020, 07:40 WIB
20200327105421
20200327105421

SERANG, (KB).- Pemprov Banten meminta meminta relaksasi atau kelonggaran pembiayaan atas kredit kredit ASN Pemprov Banten kepada Bank Banten dan Bank Jabar Banten (BJB). Hal tersebut menyusul kebijakan  pemangkasan tukin 50 persen akibat pandemi Covid-19.

Informasi yang dihimpun, permohonan relaksasi disampaikan BKD melalui surat bernomor 800/1413/-BKD/2020 prihal permohonan relaksasi/kelonggaran pembiayaan kredit ASN. Surat ditujukan pimpinan BJB dan Bank Banten tertanggal 30 Juni 2020. 

Dalam surat itu dijelaskan, sehubungan adanya penanganan wabah Covid-19 oleh Pemerintah Provinsi Banten dan penanganan dampak sosialnya yang timbul di tengah masyarakat. 

Baca Juga : Pemotongan Tukin Aturan Pusat, Gubernur Banten: ASN Harus Maklum

Kemudian, menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri RI dan Menteri Keuangan RI Nomor : 119/2813/SJ dan Nomor: 177/KMK.07/2020 tentang percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 dalam rangka Penanganan Covid-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional,  yang berdampak juga pada rasionalisasi belanja pegawai Pemerintah Provinsi Banten berupa penurunan Tunjangan Kinerja sebesar 50 persen bagi seluruh PNS kecuali guru dan tenaga kesehatan.

"Berkenaan dengan hal tersebut kiranya dapat dipertimbangkan untuk dapat memberikan relaksasi atau kelonggaran pembiayaan atas kredit di lembaga yang kepada ASN Pemprov Banten," demikian bunyi surat tersebut.

Terdapat empat permohonan inti yang tertuang di dalamnya. Pertama, penundaan waktu pemotongan angsuran dari gaji maupun tunjangan kinerja sampai keadaan keuangan Pemprpv Banten normal.

Baca Juga : Tukin ASN Pemprov Banten Cuma 50 Persen, Bagaimana dengan Tunjangan Gubernur ?

Kedua, penambahan jangka waktu pembayaran ungsuran/cicilan pinjaman kredit dari gaji/tunjangan yang disesuaikan dengan penundaan waktu. 

Ketiga, penundaan dan penambahan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka I dan angka 2 tidak mempengaruhi besaran pokok, bunga dan jumlah potongan angsuran setinp bulan.

Keempat, dalam rangka mendukung anjuran pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid -19, kiranya pengajuan proses relaksasi atau kelonggaran daput dilakukan tanpa ASN datang/tatap muka untuk menghindari terjadinya kerumunan orang. 

Kepala BKD Banten Komarudin mengatakan, surat itu merupakan inisiatif BKD sebagaimana salah satu tugas pokok dan fungsinya menangani kesejahteraan pegawai.

“(Terkait persetujuan permohonan) itu urusan pihak perbankan sebagai kreditor dan ASN sebagai debitor. Kita gak bisa intervensi. Kami hanya memberi informasi,” katanya, Selasa (30/6/2020).

Ia berharap, pihak perbankan dapat merespon permohonan tersebut demi kebaikan ASN Pemprov Banten dan Perbankan. Jika tetap dipaksakan maka ASN pun akan kesulitan membayar kredit.  “Lagi-lagi itu dikembalikan ke mereka (bank dan ASN) yang melakukan perjanjian,” tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, pemotongan tukin ASN merupakan aturan dari pemerintah pusat. Kebijakan itu wajib dilakukan akibat adanya pandemi Covid-19.
“Tunjangan kinerja mah sudah aturan dari pusat, semua daerah diwajibkan,” katanya. 

Pada situasi pandemi, Pemprov Banten harus melakukan pergseran anggaran yang difokuskan untuk penanganan Covid-19. Mantan Wali Kota Tangerang ini meminta ASN memakluminya karena banyak masyarakat terdampak Covid-19 yang lebih membutuhkan. (SN)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x