Manfaat Program JKM, BPJamsostek Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Pegawai Non ASN Setwan Banten

- 7 Juli 2020, 19:42 WIB
BPJamsostek serahkan santunan Program JKM
BPJamsostek serahkan santunan Program JKM

“Hingga tanggal 30 Juni 2020, BPJamsostek di jajaran Kanwil Banten telah menyalurkan total sebesar Rp 1,4 triliun dengan jumlah hampir sebesar Rp 1,3 triliun klaim JHT atau sekitar 98 persen dari total klaim yang diberikan kepada peserta BPJamsostek,” ujar Eko.

Menurut dia, hal tersebut merupakan sumbangsih atau manfaat program BPJamsostek yang diberikan kepada mayoritas masyarakat Provinsi Banten karena hampir seluruh yang melakukan klaim di kantor cabang BPJamsostek di wilayah Banten adalah masyarakat Banten.

Siapkan Program Baru

Saat ini, kata Eko, BPJamsostek sedang menyiapkan satu program baru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dalam program tersebut, setiap peserta BPJamsostek yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akan mendapatkan santunan selama tidak berkerja hingga mendapatkan pekerjaan kembali.

“Jadi, selama PHK, pekerja tersebut akan diberikan pelatihan atau vokasi dan kemudian juga akan diberikan santunan sejumlah uang untuk biaya hidup sampai mendapatkan pekerjaan dan penghasilan kembali baru jaminan tersebut diputus. Namun, jaminan tersebut lagi didesain BPJamsostek bersama regulator terkait jangka waktunya,” ujar Eko. (KO)*

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x