KABAR BANTEN - Bank Indonesia (BI) telah telah melakukan penarikan terhadap sejumlah uang kertas rupiah dengan berbagai pecahan, mulai tahun 1998 hingga 1999 pada akhir tahun 2018 lalu.
Hal itu dikutip dari keterangan resmi dari Bank Indonesia, dengan alasan untuk menjaga kelancaran sistem pembayaran tunai yang dilakukan secara rutin.
Sehubungan dengan adanya uang yang beredar cukup lama dan telah adanya emisi baru, maka BI telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008.
Penarikan uang rupiah tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain dari segi masa edar uang.
Selain itu, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.
"PBI tersebut mengatur pencabutan dan penarikan dari peredaran uang kertas pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1998, Rp 20.000 tahun emisi 1998, Rp 50.000 tahun emisi 1999, dan Rp 100.000 tahun emisi 1999," kata Kepala KPw BI Banten Imaduddin Sahabat, Kamis 27 April 2023.