KABAR BANTEN - Jagad media sosial sedang ramai terkait adanya seorang kakek di Lingkungan Karundang Lor, RT 004/002, Kelurahan Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten yang memiliki tumpukan uang pecahan lama mulai tahun 1990 an yang sengaja ditabung olehnya.
Kakek yang memiliki nama Sarneli dan hanya tinggal seorang diri tersebut berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp100 juta selama bertahun-tahun, dan para tetangga membantu menghitung hasil tabungannya.
Namun, sayangnya uang tersebut sudah kedaluwarsa atau expired dan tidak dapat ditukar dengan uang baru karena sudah ditarik dari peredaran.
Baca Juga: Dosakah Menggunakan Harta dari Hasil Temuan? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Perwakilan (Kpw) BI Banten Imaduddin Sahabat, yang mengatakan jika uanh rupiah tersebut sudah lama ditarik dari peredaran.
Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008 uang pecahan Tahun Emisi (TE) 1998 dan 1999 sudah dicabut dan ditarik dari peredaran.
Mulai dari uang pecahan Rp10.000, kemudian Rp20.000, Rp50.000, hingga Rp100.000 dengan Tahun Emisi 1998 dan 999 telah ditarik dari peredaran.