Modal KTP, Bisa Ajukan Pinjaman Online hingga Rp15 Juta di Akulaku, Simak Caranya di Sini

- 25 Mei 2023, 10:28 WIB
Ilustrasi Pinjaman Online Hingga Rp 15 Juta di Akulaku Hanya Bermodalkan KTP.
Ilustrasi Pinjaman Online Hingga Rp 15 Juta di Akulaku Hanya Bermodalkan KTP. /Freepik/ Rawpixel//

KABAR BANTEN - Artikel ini memuat informasi terkait modal KTP bisa ajukan pinjaman online hingga Rp 15 juta di Akulaku.

 

Akulaku merupakan salah satu platform pinjaman online yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga sudah terjamin keamanannya.

Pinjaman online di Akulaku tidak memerlukan jaminan apapun sehingga sangat praktis dan mudah untuk ajukan.

Baca Juga: Catat! Begini Cara Mudah Ajukan Pinjaman Online di Livin Mandiri M Banking, Cair hingga Rp100 Juta

Pinjaman online atau pinjol adalah salah satu solusi mendapatkan dana cepat apabila sedang dalam kondisi terdesak.

 

Pinjol dinilai lebih praktis karena tidak membutuh jaminan, kartu kredit, serta dapat dilakukan melalui online hanya dengan bermodalkan KTP.

Hanya dengan dengan bermodalkan KTP, pengguna sudah bisa melakukan pengajuan pinjaman online.

Adapun besar pinjaman yang diberikan, disesuaikan menurut limit kredit masing-masing pengguna dengan besar maksimal hingga Rp15 juta.

Besar bunga Akulaku berkisar 2,6% per bulannya.

Sedangkan jika mengambil tenor 30 hari atau dibayarkan langsung pada bulan berikutnya tidak akan dikenai bunga sama sekali, ini khusus pinjaman dengan nominal maksimal Rp1.000.000 saja.

Pinjaman online di Akulaku juga bersifat fleksibel, artinya anda bisa memilih tenor sesuai dengan keinginan masing-masing.

Terdapat pilihan tenor 1 sampai 12 bulan cicilan.

Pada saat pengajuan pinjaman, terdapat biaya admistrasi sebesar 6% dari jumlah pinjaman total yang dibebankan kepada calon debitur.

Apabila ada keterlambatan pembayaran, maka pihak Akulaku akan mengenakan denda kepada pihak Debitur.

Besaran denda Akulaku yang dibebankan adalah sebesar 2% ketika pengguna telat membayar dalam waktu 7 hari, kemudian terus meningkat hingga 10% jika terlambat sebulan.

Pengguna tak akan dikenai denda jika terlambat melunasi dalam kurun waktu 1-6 hari.

Akulaku memiliki beberapa jenis pinjaman online, diantaranya sebagai berikut.

1. KTA AsetKU
a. Besar pinjaman yaitu Rp 500.000 hingga Rp 3 juta.
b. Tenor pembayaran mulai 15 hari, 22 hari, dan 30 hari.
c. Bunga sebesar 0,20%, 3%, dan 4,34%.
2. Dana Cicil
a. Besar pinjaman hingga Rp 15 juta.
b. Tenor pembayaran hingga 12 bulan.
c. Bunga sebesar 2,6% perbulan
4. Biaya Admistrasi sebesar 5% dari total pinjaman.

Terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk melakukan pinjaman di Akulaku, adalah sebagai berikut.

- Mengunduh dan mendaftarkan diri di aplikasi Akulaku
- Berusia legal (minimal 23 tahun), dibuktikan dengan KTP asli
- Nomor HP dan e-mail aktif
- Rekening bank
- Beberapa kontak alternatif orang terdekat yang valid
- Melampirkan surat keterangan penghasilan atau slip gaji terbaru (3 bulan terakhir)
- Berdomisili di daerah jangkauan Akulaku: Jawa Barat, Jabodetabek, Banten, Jakarta, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan
- Melampirkan NPWP atau rekening koran (khusus pemilik usaha)

Apabila setiap syarat diatas telah terpenuhi, maka langakah selanjutnya adalah melakukan pengajuan pinjaman online di Akulaku. Berikut cara melakukan pinjaman di Akulaku.

1. Masuklah ke aplikasi Akulaku, kemudian pilih ‘Ajukan Pinjaman’.
2. Isi data diri di e-form yang telah disediakan.
3. Setelah semua data diri diisi dengan benar, selanjutnya kirim data tersebut agar segera diproses oleh sistem.
4. Tunggu proses verifikasi. Pada tahap verifikasi, memakan waktu beberapa jam.
5. Apabila pengajuannya diterima, akan muncul pesan notifikasi melalui e-mail dan aplikasi.

Baca Juga: Mau Dapat Pinjaman Online Rp25 Juta Tanpa Jaminan untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan? Simak Caranya

6. Dana langsung dicairkan ke rekening bank.

Itulah informasi terkait Modal KTP, Bisa Ajukan Pinjaman Online Hingga Rp 15 Juta di Akulaku, beserta syarat dan caranya. Semoga bermanfaat.***

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: Akulaku


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x