KABAR BANTEN - Beberapa tahun terakhir ini situs pinjaman online (pinjol) banyak bermunculan untuk meminjamkan uang kepada masyarakat.
Bukan hanya pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun juga pinjol ilegal yang bermunculan.
Bahkan, tidak sedikit masyarakat yang kerap terjerat oleh pinjol ilegal yang membahayakan keselamatan dan kesehatan.
Baca Juga: 8 Kelompok Masyarakat yang Rentan Terjerat Pinjol Paling Banyak Menurut OJK
Maka dari itu, hendaknya masyarakat untuk tetap berhati-hati ketika ingin meminjam uang, dan juga harus mengetahui mana pinjol legal dan ilegal.
Terkait hal tersebut, OJK melalui laman resminya merilis beberapa pinjol legal terbaru di September 2023.
Dilansir dari laman resmi OJK, berikut beberapa pinjol legal per September 2023, yaitu: