BPJAMSOSTEK Serahkan Data Calon Penerima BSU Gelombang III Ke Kemenaker

- 9 September 2020, 09:56 WIB
Tangkapan layar, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah saat mengikuti Press Conference Virtual terkait Progres Bantuan Subsidi Upah (BSU), Selasa 8 September 2020.*
Tangkapan layar, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah saat mengikuti Press Conference Virtual terkait Progres Bantuan Subsidi Upah (BSU), Selasa 8 September 2020.* /Dokumen BPJAMSOSTEK/

 

KABAR BANTEN - Sepekan berselang sejak penyerahan data Gelombang II, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali menyerahkan data penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) gelombang III kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dengan jumlah 3,5 juta data nomor rekening peserta BPJAMSOSTEK.

“Jadi total nomor rekening yang telah kami serahkan ke Kemenaker hingga saat ini sebanyak 9 juta data nomor rekening peserta,” ungkap Agus Susanto, Direktur Utama BPJAMSOSTEK dalam keterangan tertulis yang diterima Kabar Banten dalam kegiatan Press Conference Virtual terkait Progres Bantuan Subsidi Upah (BSU), Selasa 8 September 2020.

Penyerahan berkala ini dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara Kemenaker dan BPJAMSOSTEK agar setiap pekan menyerahkan data penerima BSU dan ditargetkan rampung pada akhir September 2020 untuk total 15,7 juta data nomor rekening pekerja.

"Hal ini kami lakukan untuk mempermudah proses rekonsiliasi, monitoring dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU. Dalam setiap gelombang, data nomor rekening yang kami serahkan telah melakukan tahapan validasi berlapis agar sasaran penerima BSU ini tepat sasaran,” tegasnya.

Baca Juga : Hari Pelanggan Nasional, Karyawan BPJAMSOSTEK Batu Ceper Kenakan Baju Adat Madura

Menurut Agus, setelah dilakukan proses validasi berlapis ini, pihak BPJAMSOSTEK berhasil menyaring sebanyak 1,77 juta data peserta yang tidak memenuhi kriteria yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020. Ia menambahkan data yang tidak memenuhi kriteria ini bukan berarti tidak terpakai, tapi bisa sekaligus digunakan sebagai pengkinian data peserta BPJAMSOSTEK.

“Kami memberikan apresiasi kepada pihak pemberi kerja atau perusahaan karena telah bekerjasama dengan baik dalam melakukan pengkinian data peserta untuk mendukung program BSU dari pemerintah,” beber Agus.

Sementara untuk data yang tidak lolos validasi Bank, Agus menjelaskan, pihak BPJAMSOSTEK akan mengembalikan data nomor rekening kepada pemberi kerja atau perusahaan peserta untuk dilakukan konfirmasi ulang.

"BPJAMSOSTEK terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan, dengan batas waktu hingga tanggal 15 September 2020. Kami juga berharap perusahaan mempercepat proses penyampaian data yang memerlukan konfirmasi ulang," ujar Agus.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x