Masa Bakti Diperpanjang, Dirut PDAM Albantani Diminta Selesaikan Utang Piutang

- 13 September 2020, 20:36 WIB
Dirut PDAM Tirta Al Bantani
Dirut PDAM Tirta Al Bantani /

"Makanya akan dibentuk direksi khusus untuk menagih Keuangan. Jadi ada direktur utama dan direktur keuangan administasi dan umum. (Perpanjangan Wahyu Prihantono) Itu hasil evaluasi dewas (Dewan pengawas) bahwa kinerjanya bagus, daripada kita cari-cari lagi yang belum jelas mending memperpanjang, itu yang evaluasi dewas bukan kita," ucapnya.

Untuk open bidding, pihaknya akan memerintahkan kepada direksi untuk membuat tim teknis merumuskan kajian akademis, struktur seperti apa direksinya dan job desk nya.

"Itu akan jadi bahasan mengeluarkan perbup," katanya.

Sementara, Direktur Utama Perumda Tirta Al Bantani Wahyu Prihantono mengatakan, rapat KPM merupakan rapat tertinggi. Rapat itu dilakukan menyusul surat keputusan (SK) dirinya sebagai Dirut yang diberikan pada tahun 2016 oleh bupati selesai pada 19 September 2020. Sebelum habis, dirinya wajib untuk melaporkan kinerjanya kepada dewan pengawas.

"Dewan pengawas berikan rekomendasi kepada bupati dan dirapatkan. Diputuskan saya diperpanjang periode kedua sampai 2025," ujarnya.

Wahyu mengatakan, setelah diperpanjang dirinya mendapat tugas dan tantangan cukup berat yakni soal utang masa lalu yang jadi beban dirinya. Utang tersebut ada karena manajemen lama pernah berhutang kepada PT SBS. Atas dasar itu KPM minta untuk diselesaikan.

"Utang kira kira Rp 7,5 miliar sudah dicicil Rp 708 juta, sisanya Minggu depan saya akan bicara lagi dengan manajemen untuk diselesaikan," katanya.

Baca Juga : Untuk Keringanan Tarif, Bupati Serang Minta PDAM Tirta Al-Bantani Ambil Kebijakan

Kemudian soal piutang yang juga menjadi kebiasaan manajamen di masa lalu yang tidak pernah menagih pelanggan yang menunggak. Maka ada dua dilema masyarakat yang berhutang  ditutup sehingga tidak dapat pelayanan atau dibiarkan dan dapat piutang. Itu tidak mudah dalam penerapan kebijakannya.

"Apalagi sekarang masa Covid, masyarakat kemampuan bayar kurang, tapi mereka berutang jadi harus ditutup. Nanti kita buat kesepakatan dengan dewan pengawas. Solusi seperti apa, prinsipnya saya harus selesai kan utang piutang, piutang Rp 20 miliar tapi dari sudut akutansi tidak semua bisa tertagih karena dari 1992 itu tidak pernah tertagih, kita akan pisahkan mana yang dihapuskan dan dikejar kita akan minta izin," tuturnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah