Masa Bakti Diperpanjang, Dirut PDAM Albantani Diminta Selesaikan Utang Piutang

- 13 September 2020, 20:36 WIB
Dirut PDAM Tirta Al Bantani
Dirut PDAM Tirta Al Bantani /

KABAR BANTEN - Masa bakti direktur utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Al Bantani atau yang dulu dikenal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Wahyu Prihantono yang habis pada 19 September 2020 mendatang diperpanjang hingga 2025.

Pasca diperpanjang Wahyu Prihantono diberikan tugas untuk mendobrak pasar swasta dan menyelesaikan utang piutang masa lalu.

Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengatakan, kuasa pemilik modal (KPM) Perumda Tirta Al Bantani melakukan rapat bersama. Dalam rapat tersebut ada tiga putusan yang dikeluarkan. Pertama memperpanjang masa bakti Dirut Perumda Tirta Al Bantani Wahyu Prihantono untuk lima tahun kedepan terhitung sejak 2020 sampai 2025.

Kemudian, pasca diperpanjang Wahyu juga diperintahkan untuk meningkatkan skala usaha dengan mendobrak pasal industri serta menyelesaikan utang perusahaan juga menagih piutang di masyarakat.

"Kita akan evaluasi tiap tahun rapat KPM," ujarnya kepada Kabar Banten, belum lama ini.

Kedua, pihaknya menambah jajaran direksi sekaligus mengubah struktur organisasi direksi yang tadinya hanya satu direktur menjadi dua yakni direktur keuangan administasi dan umum.

"Yang bertugas mengelola SDM (Sumber daya manusia) dan aset juga membentuk tim penaggihan. Nanti di open bidding, kita siapkan dulu ruangannya," katanya.

Baca Juga : PDAM Tirta Al Bantani Kaji Keringanan Tarif

Penambahan direksi ini dilakukan karena selama ini pekerjaan soal hutang piutang tidak pernah selesai.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah