Soal RUU Ciptaker, Kepentingan Para Pencari Kerja Juga Perlu Perhatian

- 21 September 2020, 03:04 WIB
Arianto Patunru
Arianto Patunru /

KABAR BANTEN - Arianto Patunru, Ekonom Australian National University mengkritisi perdebatan publik tentang Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Pasalnya, selama ini publik kerap menyoal mengenai kepentingan para pekerja. Sementara porsi pembicaraan tentang mereka yang tidak bekerja kurang mendapat tempat.

“Seringkali orang melihat aturan ketenagakerjaan dalam konteks mereka yang sudah bekerja. Padahal aturan ketenagakerjaan juga pasti mempengaruhi mereka yang sedang mencari kerja,” kata Arianto kepada awak media di Tangerang, Ahad 20 September 2020.

Pendapat arianto juga disampaikan dalam diskusi "Menyoal konflik dalam RUU Cipta Kerja dan Dampaknya bagi Segala Sektor” yang diselenggarakan Forum Mahasiswa Ciputat, Jumat 19 September 2020. Menurut dia, kepentingan pencari kerja juga perlu diperhatikan dalam membahas RUU Ciptaker. Karena itu perlu adanya pelebaran observasi, baik dari supply side (yang sudah bekerja dan yang belum bekerja).

"Juga perlu melihat dari sisi mereka yang membutuhkan tenaga kerja, dalam hal ini perusahaan. Supply side dan demand side harus diperhitungkan," kata pria yang akrab dipanggil Aco ini.

Baca Juga : Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini, Siap Buat Kamu Kenyang dan Kantong Hemat

Jika aturan ketenagakerjaan hanya dilihat dari sisi pekerja saja, maka yang dipikirkan hanyalah bagaimana memaksimalkan kepastian kerja (job security) bagi para pekerja. Dampaknya adalah terpinggirkannya kepentingan para pencari kerja, yang membutuhkan akses yang mudah untuk mendapatkan pekerjaan.

“Supaya mereka mudah mendapat pekerjaan, kita perlu masuk dalam cara pandang pihak yang membutuhkan tenaga kerja, yakni pelaku usaha. Kita perlu menggunakan kaca mata mereka,” tambah Ketua Australian National University (ANU) Indonesia Project ini.

Bagi demand side, menurut Aco, beberapa faktor yang dipertimbangkan adalah tentang gaji, berapa lama pekerja itu bisa bekerja, benefit atau tunjangan. Misalnya pada aspek kesehatan, rumah dan seterusnya. Besarnya pesangon adalah salah satu persoalan yang banyak dikeluhkan oleh banyak pengusaha. Ini membuat iklim investasi kurang ramah bagi para pelaku usaha untuk menanamkan modalnya.

“Tingkat pesangon di Indonesia adalah salah satu yang tertinggi di dunia. Lebih tinggi dari negara-negara tetangga. Tinggi dalam pengertian jumlah bulan gaji untuk pesangon,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x