Jadi Sorotan Ditkrimsus Polda Banten, RTH Purwakarta Diduga Bermasalah

10 Maret 2020, 23:12 WIB

CILEGON, (KB).- Pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) di Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon diduga bermasalah. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten memanggil para pejabat, untuk dimintai keterangan terkait proyek senilai Rp 1,8 miliar yang dibiayai APBD Kota Cilegon 2019.

Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Arsitektur Kota pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Cilegon Edhi Hendarto, menjadi salah satu pejabat yang dipanggil oleh Ditreskrimsus Polda Banten. Edhi kepada Kabar Banten mengatakan, dia ditanya oleh penyidik seputar proses pembangunan RTH tersebut.

“Tadi saya dipanggil untuk memberikan keterangan. Tapi, tidak ada pertanyaan yang menjurus,” katanya saat ditemui di Kantor Disperkim Kota Cilegon, Senin (9/3/2020).

Menurut dia, pada dasarnya belum ada temuan apapun terkait proyek tersebut. Terlebih, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten masih melakukan audit tentang keuangan Pemkot Cilegon.

“Proyek ini memang selesai di 2019, tapi sampai sekarang masih dalam proses pemeliharan. Apalagi secara administrasi kami masih dalam proses audit BPK, jadi belum ada temuan,” ujarnya.

Ia menuturkan, jika ada sejumlah bangunan fisik RTH mengalami kerusakan. Penyebabnya tidak lain, karena faktor alam.

“Pembangunannya kan dilakukan di musim kemarau yang panas, lalu kemari musim hujan. Sementara, lapisan atas berbahan grass block (paving block berongga-), sehingga air masuk. Kemudian, tanahnya mengalami pemadatan, otomatis grass block ikut turun,” ucapnya.

Selain itu, pada proses pembangunan RTH Kecamatan Purwakarta, terdapat penyesuaian akibat adanya permintaan dari masyarakat setempat. Di mana masyarakat meminta RTH lebih mengakomodir lapangan bola dibandingkan jogging track.

“Tadinya kami akan membangun jogging track berbentuk kotak mengelilingi lapangan sepak bola. Namun, karena masyarakat meminta lapangan bola diperlebar, jogging track pun dibuat menjadi leter L,” tuturnya.

Menurut dia, mengubah perencanaan bentuk RTH atas dasar masukan masyarakat merupakan hal lazim. Karena, RTH dibangun untuk kepentingan masyarakat.

“Ketika masyarakat meminta, agar lahan sepak bola lebih luas, sah-sah saja. Asal RAB (rancangan anggaran biaya) pun ikut direvisi,” katanya.

Terkait hal tersebut, Direskrimsus Polda Banten Kombespol Nunung Saifuddin membenarkan adanya pemanggilan sejumlah pejabat Pemkot Cilegon. Hal tersebut, untuk mengumpulkan keterangan terkait pembangunan RTH Kecamatan Purwakarta.

“Laporan yang saya terima, memang ada kegiatan pengumpulan data tentang proyek RTH Kecamatan Purwakarta. Tapi, lebih jelasnya coba hubungi Subdit Tipikor,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon genggam. (AH)*

Editor: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler