Diduga Gelapkan 52 Ribu Ton Baja, TNI AL Tangkap Kapal Asing

11 Maret 2020, 06:59 WIB
Press Release TNI AL Tangkap Kapal Asing

CILEGON, (KB).- Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Komando Armada (Koarmada) I TNI Angkatan Laut (AL), menangkap MV Fon Tai, kapal kargo berbendera Hongkong, di timur Pulau Bintan, Kepulauan Riau, Kamis (5/3/2020) lalu. Kapal yang hendak merapat di salah satu pelabuhan di Banten ini, diduga berupaya menggelapkan 52.372 ton prime steel billets.

Dugaan upaya penggelapan muncul karena kapal yang dinahkodai Peng Zhong Jun ini mematikan Automatic Identification System (AIS) sejak Januari 2020. Kapal ini seharusnya masuk ke perairan Indonesia pada Januari, namun MV Fon Tai diketahui baru muncul di wilayah perairan Indonesia pada Maret.

Saat ini, kapal dengan gross ton (GT) 35.983 ini telah berada di perairan Merak. Guskamla Koarmada I akan menyerahkan MV Fon Tai ke Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten guna penyelidikan lebih lanjut.

Pantauan Kabar Banten, kapal berisi 15 warga negara Tiongkok dan tujuh warga negara Myanmar ini, telah lego jangkar tidak jauh dari Pelabuhan Indah Kiat Pulp and Papper (IKPP) Merak, Selasa (10/3/2020). Kapal asing ini mendapat pengawalan ketat dari KRI Halasan 630.

Pada saat itu, sejumlah petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Banten melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap 22 anak buah kapal (ABK) MV Fon Tai. Selama pemeriksaan berlangsung, sejumlah prajurit TNI AL pun mengawal ketat para ABK di atas kapal.

Komandan Guskamla Koarmada I Laksamana Pertama TNI Yayan Sofiyan mengatakan, pihaknya telah melakukan pencarian terhadap kapal tersebut sejak Januari. Sebab, kapal yang bertolak dari Dubai ini, seharusnya tiba di Indonesia pada Januari.

"Berdasarkan izin berlayar kapal tersebut, kapal bertolak dari Dubai pada Januari. Seharusnya kapal ini tiba di perairan Indonesia pada Januari. Tapi keberadaan kapal tidak terdeteksi karena AIS kapal tersebut dimatikan," katanya saat press release penangkapan MV Fon Tai berbendera Hongkong oleh Guskamla Koarmada I, di Perairan Merak, Selasa (10/3/2020).

Menurut Yayan, kapal tersebut telah melakukan tiga pelanggaran. Mulai dari lego jangkar tanpa izin, melakukan pemanfaatan ruang laut Indonesia tanpa izin, serta mematikan AIS.

"Dari tiga pelanggaran ini, kami akan mengembangkan kasus ke arah dugaan penggelapan," ujarnya.

Lego jangkar tanpa izin, tersebut melanggar Pasal 194 (3) UU No 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Serta melanggar Pasal 3 (4) PP no 36 Tahun 2020 tentang hak dan kewajiban kapal asing dalam melaksanakan lintas damai di perairan Indonesia.

Terkait pemanfaatan laut tanpa izin dapat dikenakan Pasal 47 ayat 1 JO Pasal 49 UU No 32 tahun 2014 tentang Kelautan. Sementara tidak menyalakan AIS melanggar Peraturan Menteri Perhubungan No PM 7 tahun 2019 tentang pemasangan dan pengaktifan sistem identifikasi otomatis bagi kapal yang berlayar di wilayah perairan Indonesia.

"Terakhir, kami pun menduga ada pelanggaran prosedural pelayaran Pasal 372 KUH Pidana dan atau Pasal 193 (1) JO Pasal 317 UU No 17 tahun 2008 tentang pelayaran," tuturnya.

Sementara itu, Komandan Lanal Banten Kolonel Laut (P) Golkariansyah mengatakan, saat itu pihaknya belum melakukan serah terima kapal. Pihaknya akan menindaklanjuti penyelidikan atas sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kru kapal.

"Sekarang ini belum ada serah terima. Jika sudah, kami akan menindaklanjuti penangkapan ini," ucapnya. (AH)*

Editor: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler