Lima Tahun Siaran tak Urus Izin, Radio Pemkot Cilegon Disorot

30 Juli 2020, 13:30 WIB
Mandiri FM Cilegon

CILEGON, (KB).- Radio milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, Mandiri FM mendapat sorotan dari berbagai pihak. Masalahnya, beredar kabar, bahwa radio pemerintah tersebut, sudah sekitar 5 tahun tidak mengurus izin siaran. Hal itu menjadi temuan Inspektorat Kota Cilegon.

Lembaga Kajian Publik Cilegon (LKPC) menyayangkan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Mandiri FM yang tidak berizin.

Wakil Ketua Bidang Hubungan Lembaga Rusdi Dharmawan mendapat kabar adanya radio milik Pemkot Cilegon tidak mengantongi izin. Seharusnya, kata dia, radio pemerintah memberi contoh mematuhi aturan dan perundangan yang berlaku.

“Kami memang mendapat informasi, bahwa radio milik pemerintah tersebut tidak mengantongi izin. Padahal, terus siaran bertahun-tahun. Hal itu sangat disayangkan, kok bisa lembaga milik pemerintah tidak mengurus perizinan,” ujarnya kepada Kabar Banten, Rabu (29/7/2020).

Apalagi, ucap dia, pemerintah telah membentuk sebuah lembaga yang bernama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), di mana tugas dan wewenang dari lembaga tersebut, selain mengawasi isi siaran, juga masalah perizinan.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gempita Provinsi Banten M Jaenal Arifin heran dengan temuan inspektorat tersebut.

“Aneh, lima tahun radio siaran tanpa izin. Ironisnya radio tersebut milik pemerintah,” tuturnya.

Ia mempertanyakan anggaran pemerintah yang digunakan lembaga tersebut. Sebab itu, dia meminta pihak yang berwenang turun tangan mengusut masalah tersebut.

Keterangan yang diperoleh Kabar Banten, Inspektorat Kota Cilegon menemukan kejanggalan dalam pengelolaan Mandiri FM. Temuan itu selain Izin Stasiun Radio (ISR) Mandiri FH yang sudah tidak berlaku sejak 25 Januari 2015, juga tidak adanya standar operasi dan prosedur (SOP) penyelenggaraan radio.

Hal ini dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 11Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 18 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran.

Kinerja dewan pengawas

Auditor Inspektorat Kota Cilegon menilai, munculnya persoalan tersebut, dipicu karena lemahnya kinerja Dewan Pengawas Radio dalam pengambilan kebijakan terutama menyangkut penetapan Pelaksana tugas (Plt) Direktur Radio Mandiri FM.

“Karena itu, kami sudah meminta klarifikasi DKISS (Dinas Komunikasi Informasi Sandi dan Statistik) yang menaungi radio tersebut,” kata Kepala Inspektorat Kota Cilegon Epud Saepfudin.

Terkait hal ini, Kepala DKISS Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra menuturkan, atensi inspektorat merupakan temuan pada Oktober 2018 hingga Oktober 2019. Menurut dia, hal ini sedang diselesaikan olehnya.

“Saat itu, saya belum menjabat di DKISS Kota Cilegon, tapi sekarang sedang saya selesaikan. Insyaallah di ABT (anggaran biaya tambahan), baik persoalan SOP maupun pembayaran BHP (biaya hak penggunaan) spektrum frekuensi radio,” ujarnya.

Menurut dia, berdasarkan informasi dari Kepala DKISS Kota Cilegon sebelumnya, yakni Ahmad Jubaedi, belum dilakukannya pembayaran BHP spektrum frekuensi radio, karena ada persyaratan izin yang belum dilengkapi. Salah satunya pembuatan perjanjian dengan Lembaga Online Single Submission (OSS) pada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Memang saat itu, pak Bedi (Ahmad Jubaedi) mengatakan, jika ada sejumlah persyaratan yang belum dilengkapi. Makanya, sejak itu pun anggaran sudah ada, tapi tidak bisa dibayarkan,” ucapnya.

Terkait SOP, tutur dia, pada dasarnya hal tersebut telah dimiliki Radio Mandiri FM. Namun, karena adanya perubahan nomenklatur dari lembaga berbentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) menjadi di bawah bidang, SOP juga ikut berubah.

“Nah, persoalan SOP pun sekarang ini sedang dibuat. Intinya kami akan bereskan kekurangan-kekurangan itu,” katanya.

Terkait Radio Mandiri FM yang masih beroperasi tanpa mengantongi izin dan tanpa SOP, dia telah mengomunikasikan hal tersebut dengan balai monitoring spektrum frekuensi radio.

“Kami sebelumnya sudah komunikasi, pihak balai monitoring telah mempersilakan, agar radio tetap beroperasi. Posisinya, kami menyatakan siap membayar izin BHP pada ABT 2020,” ujarnya. (AH/HY)*

Editor: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler