Pemkot Cilegon Siapkan Pendampingan Hukum

- 29 September 2017, 18:45 WIB
pemkot cilegon siapkan pendamping hukum
pemkot cilegon siapkan pendamping hukum

CILEGON, (KB).- Pemerintah Kota Cilegon menyiapkan pemberian pendampingan hukum untuk Tb. Iman Ariyadi dan Kepala Dinas Penanaman Modal  PelayananTerpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ahmad Dita Prawira yang diduga tersandung kasus  perijinan. Hal itu dikatakan oleh Kabag Hukum Pemkot Cilegon Bambang  Hario Bintan ketika di temui dikantornya, Jumat (29/9/2017). "Saat ini kami tengah menyiapkan pendampingan hukum untuk Pak Iman dan Pak Dita, karena dalam hukum acara,kami tidak bisa memberikan bantuan hukum,ada aturan dari permendagri,ini kasus pidana terkecuali, perdata,"katanya.

Bambang menjelaskan sejauh ini sudah ada 20 lawyer yang tercatat dan siap menjadi mitra kami ketika ditunjuk menjadi pengacara. Dan apabila diperlukan,maka data nama-nama advokat tersebut akan diserahkan ke keluarga. "Artinya, bilamana kami di minta,maka data berisi 20 lawyer tersebut akan kami serahkan.Dan juga keluarga sudah punya lawyer, hal itu tidak menjadi masalah. Tim bantuan hukum ini diketuai oleh Bu Sekda,wakilnya Asda 3 dan saya sekretaris,"ujarnya.

Sementara itu Ketua tim Bantuan Hukum sekaligus Sekda Cilegon Sari Suryati membenarkan tim bantuan hukum menyiapkan pendampingan untuk Pak Iman dan Pak Dita. Bahkan dua puluh lawyer itu berdomisili di Serang, Cilegon serta Jakarta. “Iya, saat ini kami sudah mendata rekan-rekan lawyer yang nantinya akan kami ajukan ke keluarga pak Iman serta Pak Dita. Bilaman diminta maka kami akan berusaha,dan tentunya itu adalah tugas kami,”ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, seminggu yang lalu KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang di Cilegon pada Jumat (22/9/2017)sekitar pukul 19.00. OTT itu diduga terkait perizinan kawasan industri di salah satu kota di Banten, yakni pembangunan transmart. Dalam kasus ini KPK juga menetapkan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Aryadi sebagai tersangka.

Selain Iman, KPK juga menetapkan lima tersangka lain yaitu Ahmad Dita Prawira kepala Kepala Dinas Penanaman Modal  PelayananTerpadu Satu Pintu (DPMPTSP)  Kota Cilegon, dan Hendry dari swasta.Kemudian 3 pihak swasta lainnya yang diduga sebagai pemberi suap yaitu Bayu Dwinanta Utama proyek manager PT BA, Tb.Doni direktur utama PT KIEC, dan Eko Wandara Dahlan legal manager PT KIEC.(HS)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah