Jumlah Kelurahan di Kota Cilegon Bisa Bertambah

- 22 Oktober 2017, 13:30 WIB
pemekaran daerah ilustrasi
pemekaran daerah ilustrasi

Jumlah kelurahan di Kota Cilegon bisa bertambah. Hal tersebut terungkap dalam Ekspose Studi Kelayakan Pemekaran Kelurahan yang disampaikan langsung Tim Penyusun Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) kepada pihak kelurahan, kecamatan, dan instansi terkait yang dilaksanakan di Aula Setda II Kota Cilegon, Jumat (20/10)/2017. Salah satu peneliti dari FISIP Untirta, Gandung Ismanto mengatakan, hasil kajian memang potensi pemekaran kelurahan ada di beberapa kecamatan. "Secara umum dari 43 kelurahan itu hanya ada sekitar 8-10 kelurahan yang layak dimekarkan. Karena, penataan wilayah kecamatan, kelurahan sudah diatur sedemikian rupa oleh perppu. Terutama kelurahan diatur Peraturan Pemerintah Nomor 73, sementara teknis proses pemekaran pembentukan, penghapusan diatur oleh Permendagri Nomor 31 Tahun 2006," katanya. Ia menuturkan, atas dasar tersebut dilakukan perhitungan kelayakan dengan banyak variabel, di antaranya luas wilayah, jumlah penduduk, RT dan RW, sarana, dan lainnya. Dengan mengacu kepada skenario 1 berdasarkan PP 2003, hanya 8 kelurahan, sementara menggunakan kompleksitas ruangan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon bisa bertambah menjadi 10 kelurahan yang dimekarkan. "Standar jumlah penduduk yang dimekarkan untuk Pulau Jawa itu minimal 4.500 jiwa. Sehingga, kelurahan-kelurahan yang jumlah penduduknya kurang dari itu tidak memenuhi syarat," ujarnya. Sementara itu, Asisten Daerah I Kota Cilegon, Taufiqurrahman menjelaskan, Kota Cilegon dalam perkembangannya dituntut untuk meningkatkan fungsi yang mumpuni, agar mampu mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan mampu mendorong perkembangan wilayah sekitarnya. "Kegiatan ini dalam rangka implementasi atas kebijakan pengembangan kota tersebut, di antaranya diperlukan peningkatan peran dan fungsi kelurahan. Di mana hal ini tentunya dilandasi atas pemikiran, bahwa kelurahan merupakan unsur pelayanan terdekat yang bersentuhan langsung dengan masyarakat," ucapnya. Menurut dia, adanya pemekaran kelurahan tersebut sejalan dengan tujuan umum dan khusus pemerintahan pembentukan kelurahan. "Program ini pada umumnya bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat serta tujuan khusus pembentukan kelurahan, yaitu peningkatan pelayanan masyarakat dalam melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan di perkotaan," tuturnya. Pada kesempatan tersebut, dia juga menyampaikan, bahwa kebutuhan terhadap pemekaran kelurahan sendiri secara implementatif didasarkan pada kondisi ketidakmerataan pada kelurahan-kelurahan di Kota Cilegon. Ketidakmerataan tersebut, kata dia, masih ditemui baik dalam sudut pandang kependudukan, kewilayahan, pembagian wilayah kerja, serta sarana dan prasarana pemerintahan yang merupakan syarat minimal dalam pembentukan kelurahan sesuai dengan Pasal 2 Ayat 3 pada PP Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan dan diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Kelurahan. Hadir pada kesempatan tersebut, seluruh pejabat eselon III dan IV serta seluruh camat dan lurah se-Kota Cilegon. (Himawan Sutanto)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x