Merak Rawan Perlintasan Pangan Eks Impor

- 21 Desember 2017, 18:00 WIB
logo-bkp
logo-bkp

BADAN Karantina Pertanian (BKP) melakukan pemeriksaan terhadap truk-truk barang di Pelabuhan Merak, Rabu (20/12/2017) dini hari. Razia itu fokus pada truk pengangkut sembako dan bumbu dapur. Kepala Pusat Kepatuhan Kerja Sama dan Informasi Perkarantinaan pada Badan Karantina Pertanian Arifin Tasrif mengatakan, pihaknya sedang mengantisipasi perlintasan pangan eks impor dan daging ilegal dari Pulau Sumatera. "Biasanya, di masa-masa menjelang hari raya merupakan waktu paling rawan perlintasan pangan eks impor dan daging ilegal," katanya. Jika hal itu tidak diawasi secara ketat, maka tingkat konsumsi masyarakat di Pulau Jawa bisa terancam. Sebab faktor kesehatan pangan eks impor dan daging ilegal tidak bisa dipastikan. "Biasanya pangan eks impor sama kasusnya dengan daging ilegal, yakni tidak terlebih dahulu melalui pemeriksaan balai karantina," tuturnya. Pada saat itu, pihaknya tidak menemukan adanya pengiriman sembako dan daging yang mencurigakan. Meski demikian, pengawasan akan terus dilakukan.  "Alhamdulillah hingga saat ini kami belum menemukan apa yang kami cari. Tentu saja meskipun tidak ada temuan, pengawasan akan terus kami lakukan," ucap Arifin. Tiga sopir bawa dokumen palsu Sementara itu Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten melakukan pemeriksaan kendaraan barang atau ramp check terhadap puluhan truk yang melintas di Pelabuhan Merak. Pada pemeriksaan itu, petugas mendapati tiga sopir membawa dokumen berupa Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK) palsu. Berdasarkan informasi, ramp check dilakukan petugas mulai 10- 20 Desember 2017. Sementara sopir membawa tiga dokumen palsu ditemukan di hari berbeda. "Dua sopir kami temukan membawa STUK palsu pada 10 Desember kemarin, satu lagi hari ini (Rabu, 20/12/2017)," ujar Kasi LLAJ BPTD Wilayah VIII Banten Tofan Muis, saat ditemui di sela-sela pemeriksaan. Menurut Tofan, sebanyak 121 truk telah diperiksa selama 10 hari itu. Adanya sopir dengan dokumen palsu didapati ketika petugas memeriksa kelengkapan surat-surat. "Kami cek lampu sein, ban, rem, kondisinya ok. Lalu kami periksa kelengkapan surat, sopir memperlihatkan STUK. Pada kertas tertulis masih aktif, tapi ketika kami cek di database Kemenhub, ternyata sudah mati tiga tahun. Itu kan palsu," katanya.  "Di sopir lain, STUK tertulis untuk kendaraan bus. Padahal nyatanya si sopir membawa truk barang," tuturnya. Sementara pada Rabu (20/12//2017), pihaknya memeriksa 48 mobil truk. Selain satu STUK palsu, pihaknya juga mendapati 6 STUK bermasalah dan 1 STNK mati. 41truk dinyatakan baik. Tapi ada 6 sopir membawa STUK bermasalah, bahkan ada yang membawa STNK mati. Terkait temuan STUK palsu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Cilegon. "Kalau kami kan terkait administrasi, sementara temuan kami ada kaitan dengan pemalsuan dokumen. Karena itu para sopir dan alat bukti kami serahkan ke polisi," ucap Tofan. (Sigit Angki Nugraha)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah