CILEGON, (KB).- Menjamurnya tempat hiburan malam di Kota Cilegon dan wilayah perbatasan semakin tak terbendung. Ini mengundang kekhawatiran akan dampak negatif dari keberadaan tempat hiburan malam, terlebih tidak ada satu pun yang memiliki izin. Kondisi ini membuat DPRD Kota Cilegon dan Pemkot Cilegon mendapatkan kritikan tajam. Lembaga eksekutif dan legislatif tersebut didatangi ratusan massa pendemo dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (MPP), Rabu (9/1/2019). Ketua LSM BMPP Deni Juweni dalam orasinya mengatakan, pihaknya miris menyikapi tempat-tempat hiburan malam yang menyediakan wanita-wanita penghibur. Bahkan menjadi ajang perdagangan minuman keras hingga narkoba. “Tempat hiburan malam menyediakan perempuan berpakaian mini, terbuka auratnya. Tempat-tempat itu juga menyediakan minuman keras, bahkan diduga menjadi tempat transaksi narkoba. Ini telah mengubah image Kota Cilegon dari kota santri menjadi kota maksiat,” katanya. Untuk itulah pihaknya berharap DPRD Kota Cilegon mendorong Pemkot Cilegon untuk menutup tempat hiburan malam. Terlebih operasional tempat-tempat hiburan malam tanpa dilengkapi izin apa pun. “Mereka tidak punya izin operasi tempat hiburan malam, yang mereka kantongi izin restoran. Berarti kan illegal. Maka itu kami meminta Dewan mendesak Pemkot Cilegon menutup tempat hiburan malam,” ujarnya.