Program SAUM Dishub Kota Cilegon Masih Bebani APBD

- 24 Februari 2019, 07:30 WIB
Bus Trans Cilegon Mandiri
Bus Trans Cilegon Mandiri

CILEGON, (KB).- Program Sarana Angkutan Umum Massal (SAUM) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon hingga kini belum maksimal. Program yang telah melahirkan sarana umum jasa transportasi Bus Trans Cilegon Mandiri ini, belum bisa berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bahkan, operasional Bus Trans Cilegon Mandiri membebani APBD 2019 Kota Cilegon. Dimana biaya operasional Bus Trans Cilegon Mandiri menghabiskan Rp 480 juta Dana Insentif Daerah (DID).

”Karena keberadaan Bus Trans Cilegon Mandiri belum bisa menghasilkan keuntungan, sementara waktu biaya operasional masih ditanggung pemerintah,” kata Kepala Dishub Kota Cilegon Andi Affandi, Jumat (22/2/2019).
Menurut Andi, pihaknya belum bisa menarik retribusi dari operasional Bus Trans Cilegon Mandiri. Sebab, bus tersebut masih dilarang untuk menarik ongkos dari penumpang. ”Sekarang ini bus berplat merah, belum kuning. Selama bus berplat merah, kami tidak bisa menarik ongkos dari penumpang. Jadi masih gratis,” ujarnya.

Andi mengatakan, pihaknya membutuhkan pembentukan lembaga baru yang fokus mengelola Bus Trans Cilegon Mandiri. Yakni berbentuk Unit Pelayanan Terpadu (UPT) atau Badan Umum Milik Daerah (BUMD). ”Paling cepat sih UPT, hanya membutuhkan Perwal (Peraturan Wali Kota). Makanya, kami masih mengkaji hal tersebut,” tuturnya.

Andi menargetkan jika kajian pembentukan UPT atau BUMD, akan diselesaikan dalam beberapa bulan ke depan. Jika lembaga tersebut terbentuk, maka pihaknya telah bisa menarik ongkos penumpang dan memberikan retribusi terhadap PAD. ”Dalam waktu dekat lah, dua atau tiga bulan ke depan kajian kami akan selesai,” ucapnya.

Sementara itu, Kasubag Kelembagaan dan Anforjab pada Bagian Organisasi Setda Kota Cilegon Ipung Setianingrum mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil kajian pembentukan UPT atau BUMD pengelola Bus Trans Cilegon Mandiri. Jika kajian tersebut telah diserahkan, maka pihaknya siap untuk memprosesnya.

”Paling cepat memang pembentukan UPT, itu tinggal butuh persetujuan Pak Wali selaku kepala daerah. Kalau bentuknya BUMD, itu bisa lebih lama lagi,” tutur Ipung. (AH)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x