Sutisna Abas: Iman Ariyadi Ajukan Kasasi

- 1 Juni 2019, 23:15 WIB
PSX_20190601_202226
PSX_20190601_202226

CILEGON, (KB).- Mantan wali kota Cilegon Iman Ariyadi saat ini tengah melakukan kasasi terhadap putusan hukum yang tengah dijalaninya. Hal itu dikatakan oleh Sekretaris DPD Golkar Kota Cilegon Sutisna Abas disela-sela acara buka puasa bersama yang dihadiri oleh ratusan pendekar se-Kota Cilegon, Sabtu (1/6/2019).

"Insya Allah, tidak lama lagi, pak Iman akan segera hadir dan berkumpul bersama-sama dengan pengurus Golkar serta seluruh masyarakat Kota Cilegon termasuk para pendekar," katanya.

Ia mengatakan, pengajuan kasasi tersebut hasil dari obrolan ketua DPD. Dimana, kata dia, Pak Iman sebagai ketua DPD Golkar Cilegon tengah melakukan kasasi dan tidak menggangu putusan hukuman.

"Kami berharap pengajuan kasasi dikabulkan dan pak Iman bisa bersama-sama dan berkumpul kembali bersama kader Golkar," ungkapnya.

Seperti diketahui mantan Wali Kota Cilegon nonaktif Tubagus Iman Ariyadi divonis 6 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Iman terbukti menerima suap Rp 1,5 miliar terkait izin Amdal di kawasan industri Cilegon.

"Menjatuhkan pidana penjara 6 tahun penjara dan pidana denda Rp 250 juta. Apabila denda tidak dibayar subsider pidana kurungan 3 bulan," kata hakim ketua Efiyanto di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu (6/5/2018) lalu. (HS)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x