Lanal Banten Gagalkan Penyelundupan 'Baby' Lobster Senilai Rp17,8 M

- 4 Oktober 2019, 17:27 WIB
lanal banten gagalkan penyelundupan benur
lanal banten gagalkan penyelundupan benur

CILEGON, (KB).- Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten bersama Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) III Jakarta dibantu Tim Satgas Simba L 19 Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Dispenal) Markas Besar (Mabes) TNI AL Jakarta, menggagalkan upaya penyelundupan benur atau baby lobster, di desa Muara Binuangen, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Jumat (4/10/2019) dini hari.

Benur dengan jumlah total 118.383 ekor senilai Rp17 miliar tersebut, siap diseselundupkan ke Singapura.

Danlanal Banten Kolonel Laut (P) Golkariansyah mengatakan, ratusan ribu baby lobster siap selundup ini ditemukan di sebuah gudang milik tersangka berinisial HO. Saat operasi berlangsung, HO bersama anak buahnya tengah melakukan pencatatan dan pengepakan.

“Baby lobster ini saat digerebek, tengah dihitung dan dikemas. Terlambat sedikit maka ratusan baby lobster ini berhasil diselundupkan oleh para tersangka,” katanya saat konferensi pers penangkapan pelaku penyelundupan baby lobster, di Mako Lanal Banten, Jumat (4/10/2019).

Menurut Danlanal, ini bermula dari adanya laporan tentang aktivitas penyelundupan baby lobster oleh masyarakat setempat. Mendapatkan laporan, Lanal Banten membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan.

“Kemudian pada Kamis (3/10/2019) sekitar pukul 20.30 WIB, tim meyakini jika pelaku hendak melakukan pengiriman dalam jumlah besar,” ujarnya.

Dari hasil pengintaian itulah, petugas gabungan langsung melakukan penangkapan. Setelah pemilik gudang dan anak buahnya diamankan, baby lobster berjenis pasir sebanyak 116.283 ekor dan mutiara sebanyak 2.100 ekor ini, disita kemudian diserahkan ke Balai Besar Karantina ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Banten.

“Kami serahkan barang sitaan ke BKIPM Banten agar baby lobster tidak mati. Oleh BKIPM baby lobster ini dilakukan penyegaran,” tuturnya.

Atas kejahatan HO, pelaku dapat dikenakan Pasal 16 ayat 1 Jo pasal 88 UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1KUH Pidana. Juga Pasal 9 Jo Pasal 31 Ayat 1 UU RI No. 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan. (AH)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x