Mutasi Pejabat Pemkot Cilegon: Rekomendasi KASN Berubah, Sejumlah Nama Terlempar

- 2 Januari 2020, 11:30 WIB
Mutasi-dan-rotasi-pejabat-Pemkot-Cilegon
Mutasi-dan-rotasi-pejabat-Pemkot-Cilegon

CILEGON, (KB).- Mutasi dan rotasi jabatan yang dilaksanakan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon Senin (30/12/2019), diduga tidak sesuai dengan laporan yang disampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sejumlah nama pejabat yang telah terdaftar dalam susunan yang dirotasi tergeser.

Sumber Kabar Banten menuturkan,terdapat banyak perubahan antara formasi pejabat yang dilantik dengan yang diajukan ke KASN, di antaranya Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bukhori yang direkomendasikan ke KASN menjadi Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora), dilantik menjadi Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Selanjutnya, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Abadiah yang direkomendasikan menjadi Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP), dilantik menjadi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Sementara itu, terdapat sejumlah nama yang direkomendasikan ke KASN terlempar dari daftar mutasi dan rotasi. Mereka, di antaranya Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Tatang Muftadi yang direkomendasikan menjadi inpsektur, tetapi tidak dirotasi.

Selain itu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan Nikmatullah yang direkomendasikan menjadi Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD), Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Nur Fatmah yang direkomendasikan menjadi Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), dan Kepala Dinas Satpol PP Juhadi M Syukur yang direkomendasikan menjadi Kepala Disperindag.

Baca Juga : Edi Ariadi Rombak 109 Pejabat Pemkot Cilegon

Seperti diketahui, Senin (30/12/2019), Pemkot Cilegon melakukan mutasi rotasi pejabat besar-besaran. Tercatat 109 pejabat eselon IV, III, dan eselon II mendapat alih tugas termasuk pemenang lelang Jabatan Pimpinan Pratama (JPT).

Wali Kota Cilegon Edi Ariadi menuturkan, mutasi besar-besaran merupakan bagian dari konsekuensi adanya open bidding 5 jabatan kepala OPD. Di mana naiknya para pejabat eselon III ke eselon II, menyebabkan terjadinya kekosongan jabatan di 5 kursi eselon III tersebut.

Menurut dia, banyaknya pejabat pensiun juga menjadi penyebab lain dilakukannya mutasi besar-besaran. Berdasarkan skema yang sama, maka banyak pejabat esselon IV yang mendapatkan promosi.

Menurut dia, pejabat yang dilantik dan dirotasi sesuai dengan hasil open bidding serta hasil seleksi wawancara yang dilakukannya bersama Wakil Wali Kota Cilegon dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon.

Penilainya, tutur dia, dari hasil kompetensi, pengalaman, dan kecakapan dari pejabat itu sendiri. Apalagi, 5 pejabat pemenang lelang tersebut, berkarier sudah lama dan banyak pengalaman.

“Para pejabat yang dilantik dan dirotasi itu, juga telah sesuai dengan pertimbangan dan hasil rekomendasi dari KASN dan saya meminta satu tahun lagi RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) itu, harus sudah selesai. Pokoknya gaspol dan pejabat harus netral dalam pilkada,” ucapnya.

Kewenangan wali kota

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon dari Fraksi PAN Hasbudin mengatakan, dalam mutasi tersebut, semuanya ada plus minus. Pihaknya harus fair melihat mutasi tersebut, karena memang ada kewenangan wali kota.

Sebagai mitra kerja, kata dia, pihaknya berharap, kepada pejabat yang sudah dilantik, agar bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi).

“Sesuai dengan tugas yang baru, berikanlah yang terbaik kepada masyarakat, karena memang pemerintah adalah pelayan masyarakat dan kami memaklumi persoalan plus minus tersebut dan saya yakin dan percaya tidak ada pekerjaan yang bisa dikerjakan,” ucapnya. (HS)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah