Polres Cilegon Amankan Pelaku Curanmor

- 8 Mei 2020, 18:38 WIB
PSX_20200509_203939
PSX_20200509_203939

CILEGON, (KB).- Unit Reskrim Polsek Cibeber, Polres Cilegon, dan Polda Banten berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di depan Indomaret Jalan DI Panjaitan Lingkungan Kalitimbang Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Jumat (08/5/2020).

Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut.

"Benar, pelaku ditangkap oleh anggota Polsek Cibeber yang sedang patroli di Jalan DI Panjaitan tepatnya di halaman parkir Indomaret Kalitimbang Kecamatan Cibeber. Petugas yang sedang patroli melihat dan mendengar teriakan maling dari masyarakat. Dengan cepat dan sigap petugas menangkap dan mengamankan pelaku curanmor kendaraan roda dua nomor polisiA 5817 DB warna biru putih," katanya.

Dia mengatakan, pelaku curanmor tersebut berinisial AS dan didapat barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan roda dua honda beat warna biru putih nomor polisi A 5817 DB Noka MH1JM2129JK122361 Nosin JM21E-2096994, dan STNK honda beat warna biru putih nomor polisi A 5817 DB atas nama Isyah alamat Unyur Serang.

"Selain kendaraan roda dua dan STNK, dari tangan pelaku juga diamankan satu buah kunci kendaraan roda dua (honda), 1 buah kunci T dan dua buah anak kunci T. Saat ini, tersangka diamankan di Polsek Cibeber dan akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," tuturnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menyimpan kendaraan dan jangan lupa mengunci stang atau mengunakan kunci ganda. Jika terjadi hal yang tidak diinginkan segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat. (HS)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah