Wakapolri Ungkap Jaringan Narkoba di Pelabuhan Merak

- 20 Mei 2020, 18:00 WIB
wakapolri ungkap jaringan narkoba
wakapolri ungkap jaringan narkoba

CILEGON, (KB).- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan narkoba antar provinsi pada masa Pandemi corona virus disease atau Covid-19. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berikut barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 71 kilogram (Kg).

Wakapolri, Komjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, selain barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan dari dua tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 3 unit handphone, 1 unit komputer serta 1 unit Daihatsu Grand Max yang digunakan mafia narkoba antar provinsi dalam menjalankan aksinya.

“Awalnya tersangka ditangkap petugas Polsek yang ada di Pelabuhan Bakauheni, Lampung,” kata Wakapolri di Pelabuhan Merak, Rabu (20/5/2020).

Menurut dia, para pelaku mengubah modus penyelundupan narkoba. Karena diketahui, dalam operasi ketupat pihaknya memprioritaskan kelancaran distribusi barang.

“Nah, mereka memanfaatkan ini. Mereka memasukkan sabu ke dalam safety boks, dan dibawa dengan kendaraan truk agar seolah barang tersebut adalah sembako,” ujarnya.

Setelah petugas mendapati barang bukti sabu sebanyak 66 Kg pada pos chek points di Pelabuhan Bakauheni, Jumat (8/5/2020). Kemudian petugas melakukan pengembangan yang akhirnya mendapatkan tambahan barang bukti narkoba sebanyak 5 Kg sabu di SPBU Jambi.

“Sabu 5 Kg dimasukan ke dalam tepung. Sehingga jika petugas tidak jeli, dikira paket sembako,” tuturnya.

Dari pengembangan tersebut, pihaknya mengamankan 2 tersangka berinisial RR (25) dan EA (22). Sebanyak 3 tersangka lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dua orang tersangka ini pengendalinya, jadi masih ada 3 orang tersangka yang masih dalam proses pencarian,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah