Pemkot Cilegon Perpanjang Masa Belajar di Rumah

- 31 Mei 2020, 12:28 WIB

CILEGON, (KB).- Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon kembali memperpanjang masa belajar di rumah. Masa belajar di rumah diperpanjang mengingat masa pandemi Covid-19 (Virus Corona) belum berakhir.

Berdasarkan informasi yang berasil dihimpun, perpanjangan tersebut dikuatkan dengan surat edaran Walikota Cilegon No. 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Walikota Cilegon, Edi Ariadi, 29 Mei 2020. Isi dari surat dan instruksi tersebut adalah masa belajar dari rumah bagi siswa yang seharusnya berakhir pada 20 Mei 2020 diperpanjang mulai 30 Mei-18 Juni 2020.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Cilegon Ismatullah mengatakan, jika sebelumnya masa belajar di rumah berakhir pada Sabtu (30/5/2020). Saat ini masa diperpanjang hingga Sabtu (18/6/2020) mendatang.

"Iyah masa belajar siswa dan siswi di Kota Cilegon kembali diperpanjang. Instruksi tersebut ditujukan langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Cilegon, Kepala Satuan Pendidikan SMP, SD, PAUD/TK, Pimpinan Pondok Pesantren dan Kepala Lembaga Pendidikan Kursus/Bimbingan Belajar," katanya, Ahad (31/5/2020).

Dia mengatakan, perpanjangan tersebut instruksi Walikota juga merupakan tindak lanjut dari surat Mendikbud. Namun, kata dia, pihaknya akan terus memonitoring guru-guru di sekolah agar kualitas pendidikan tetap terjaga.

“Kualitas pendidikan tidak berpengaruh apapun meski masa belajar diperpanjang. Apalagi, dalam waktu dekat ini, semua siswa akan menghadapi ujian kenaikan kelas. Semuanya saat ini baik ujian,pendaftaran sekola melalui Dalam Jaringan (Daring),” ujarnya. (HS)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah