Simpan Sabu di Bungkus Permen, Dua Pengedar Dibekuk

- 6 Juli 2020, 12:28 WIB
IMG_20200706_123315
IMG_20200706_123315

CILEGON, (KB).- Satresnarkoba Polres Cilegon membekuk dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Ahad (5/7/2020). Meskipun dua pengedar ini bukan kawanan, namun petugas menangkap keduanya di hari yang sama.

Dua pengedar tersebut berinisial SF (24) warga Lingkungan Kubang Menyawak, Kelurahan Kebon Sari, Kecamatan Citangkil. Satu orang lagi berinisial MA (38), warga Banjar Anyar, Desa Gempolan, Kelurahan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

"Akhir pekan ini kami berhasil menangkap dua pengedar sabu-sabu. Dari dua pengedar ini kami menyita 16 paket kecil sabu-sabu," kata Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana kepada Kabar Banten, Senin (6/7/2020).

Menurut Yudhis, operasi penangkapan dimulai ketika pihaknya mengincar SF. Ia ditangkap di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakat Umum ( SPBU ) Damkar, Kelurahan Kota Sari, Kecamatan Grogol, Ahad (5/7/2020) sekira pukul 11.30 WIB. 

"SF kami amankan setelah menerima laporan dari masyarakat, jika pelaku adalah seorang pengedar. Saat kami tangkap, SF kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam 14 bungkus permen," ujarnya.

Yudhis menambahkan, 14 bungkus permen tersebut memiliki berat kotor 6.98 gram sabu-sabu. Saat ini, SF tengah diperiksa secara intensif.

"Kami sedang telusuri jaringan SF ini," tuturnya.

Tidak lama berselang, petugas pun menangkap MA atas kasus berbeda. MA ditangkap di Perumahan Bumi Rakata, Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, pada Ahad (5/7/2020) sekira pukul 18.00 WIB.

"Saat penangkapan, MA kedapatan menggenggam dia paket sabu-sabu di tangan kiri. Dua paket ini terbungkus dalam plastik bening, dimana dua plastik bening ini dibungkus kantong plastik warna oranye," ucap Kasatnarkoba Polres Cilegon AKP Elang Prasetyo.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah