CILEGON, (KB).- Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat terkait penghapusan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Wali Kota Cilegon Edi Ariadi mengatakan, Rabu (22/7/2020), pemerintah pusat belum membuat aturan turunan untuk disampaikan ke pemerintah daerah.
Seperti diketahui, pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Perpres ini ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (20/7/2020).
Disebutkan pada Pasal 20 Perpres itu, pencabutan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Lalu, pada Pasal 20 Ayat 2 huruf c, kewenangan Gugus Tugas akan dilanjutkan oleh Komite Kebijakan dan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.