Dua Bapaslon di Pilkada Cilegon Dinyatakan Gugur

- 28 Juli 2020, 06:15 WIB
IMG-20200728-WA0001
IMG-20200728-WA0001

CILEGON, (KB).- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menolak berkas hasil perbaikan persyaratan dukungan dua bakal pasangan calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon dari jalur perseorangan, yakni Malim Hander Joni-Hawasi Syabrawi dan Lukman Harun-Nasir.

Dengan demikian, kedua bapaslon tersebut otomatis gugur dalam pencalonan di Pilkada Cilegon 2020.

Berdasarkan pantauan kabar-banten.com di lokasi, penutupan perbaikan berkas dilakukan oleh KPU pada Senin (27/7/2020) pada pukul 24.00. Sebelumnya pada pukul 23.20, sejumlah berkas dibawa oleh L.O Bapaslon Malim Hander Johny-Hawasi Syabrawi datang dan langsung dibawa ke ruangan aula. Sekitar 10 menit kemudian, giliran berkas perbaikan Bapaslon Lukman Harun-Nasir.

Ketua KPU Cilegon Irfan Alvi mengatakan, persyaratan perbaikan oleh kedua Bapaslon tidak diterima karena berbagai alasan. Hal itu sesuai dengan proses verifikasi kelengkapan yang diatur dengan Juknis 82 tentang penyerahan pencalonan. Ada beberapa syarat yang tidak terpenuhi.

“Alasannya adalah dokumen-dokumen pendukung tersebut tidak dimasukan dalam B11KWK dan diunduh melalui Silon (sistem informasi pencalonan). Dan Silon itulah yang menjadi parameter yang diprint out secara lengkap sesuai dengan sebaran di 8 Kecamatan,” katanya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x