Dua Bapaslon di Pilkada Cilegon Dinyatakan Gugur

- 28 Juli 2020, 06:15 WIB
IMG-20200728-WA0001
IMG-20200728-WA0001

Dia mengatakan, dalam Silon juga harus dilakukan Submit untuk mengetahui limitasi waktu, posisi input data tersebut. Setelah dilakukan proses verifikasi, kata dia, ternyata persyaratan dokumen dari kedua Bapaslon tersebut tidak lengkap.

“Walaupun dalam perbaikan persyaratan untuk Bapaslon Malim Hander Johny-Hawasi mengumpulkan sebanyak 35 ribu lebih dan mencukupi. Akan tetapi ada persyaratan lain yang tidak dilengkapi ykani B11KWK. Kemudian Bapaslon Lukman Harun-Nasir dari persyaratan jumlah 31 ribu lebih, hanya mengumpulkan 21 ribu dan kurang dari sekitar 10 ribu. Jadi keduanya kami tolak dan tidak diterima serta secara otomatis gugur dalam pencalonan,” ujarnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut anggota KPU Provinsi Banten Eka Setialaksmana, anggota Bawaslu Banten Solapari, Ketua Bawaslu Cilegon Siswandi beserta rombongan, sejumlah Komisioner KPU Cilegon serta puluhan aparat kepolisian yang berjaga. (HS)

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah