Penolakan RUU Omnibus Law, Buruh Serukan Darurat PHK

- 28 Juli 2020, 23:15 WIB
Ilustrasi-Demo3
Ilustrasi-Demo3

CILEGON, (KB).- Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Federasi Serikat Pekerja Kimia Energy Pertambangan dan Umum (FSPKEP) Kota Cilegon melakukan unjuk rasa di depan kompleks perkantoran Pemkot Cilegon, Selasa (28/7/2020).

Mereka menyerukan penolakan RUU Omnibus Law, juga menyerukan jika Kota Cilegon sedang dalam kondisi darurat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pantauan Kabar Banten, ratusan buruh tersebut melakukan unjuk rasa mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Sebelum berunjuk rasa di Pemkot Cilegon, para buruh sempat konvoi di sepanjang jalur protokol.

Kegiatan buruh mendapat penjagaan ketat dari Satreskrim Polres Cilegon dan Satpol PP Kota Cilegon. Selama demonstrasi berlangsung, jalur keluar masuk Pemkot Cilegon dan DPRD Kota Cilegon ditutup.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia Energy Pertambangan dan Umum (FSKEP) Kota Cilegon Rudi Sahrudin mengatakan, saat ini Kota Cilegon sedang dalam status darurat PHK. Ia menuturkan, ini merupakan dampak dari pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x