Benarkah Mobil Wajib Dizakati, Lalu Bagaimana Hitungan Zakatnya? Kata Buya Yahya Jangan Salah Menduga

18 Januari 2022, 10:15 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum menzakati mobil. /Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV

KABAR BANTEN - Dalam syariat Islam, harta benda yang dimiliki oleh seseorang jika mencapai hitungan ataupun hisab maka wajib dizakati. 

Hukum menzakati harta benda adalah wajib hukumnya yakni saat harta benda tersebut mencapai batas wajib dikeluarkan zakatnya.

Layaknya zakat fitrah, zakat harta benda atau dikatakan sebagai zakat mal ini wajib dikeluarkan untuk mensucikan harta.

Baca Juga: Membuka Aurat di hadapan Orang Buta, Bolehkah? Begini Tanggapan Buya Yahya, Ungkap Kisah Sahabat Nabi

Berbicara mengenai harta benda yang wajib dizakati, benarkan mobil juga termasuk harta benda yang wajib dizakati?

Bila mobil wajib dizakati, lalu bagaimana perhitungannya sehingga mobil tersebut wajib dizakati?

Dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari chanel YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjawab pertanyaan jemaah yang menanyakan bagaimana perhitungan zakat untuk mobil jika memang mobil wajib dizakati.

Buya Yahya mengatakan, dirinya merasa bangga ada jemaah yang bertanya demikian dan rindu terhadap orang-orang yang demikian.

Baca Juga: Keinginan Dikabulkan, Apakah Harus Puasa Hajat?, Buya Yahya: tak Ada Puasa Hajat yang Ada Tawasul

Namun berkenaan dengan zakat terhadap mobil, Buya Yahya mengatakan bahwa kita tidak boleh mewajibkan sesuatu yang tidak wajib atau mengatakan tidak wajib atas sesuatu yang wajib.

Artinya, meskipun termasuk harta benda, mobil selagi Anda pakai untuk kebutuhan maka Anda tidak wajib menzakati mobil tersebut, termasuk aset rumah, aset tanah, harta tersebut tidak wajib dizakati.

"Jadi, sesuatu yang diam itu tidak wajib dizakati kecuali emas dan perak atau uang," kata Buya Yahya.

Sementara untuk mobil jikalau mobil tersebut milik Anda bukan mobil jual beli maka tidak wajib dizakati.

Baca Juga: Pernikahan Pasangan yang Sebelumnya Melakukan Zina, Sah Kah? Begini Kata Buya Yahya

Termasuk, mobil jual beli juga yang dimaksud dizakati itu adalah masuknya dalam zakat perdagangan termasuk juga didalamnya jual beli rumah, dan jual beli tanah.

"Sementara kalau tanah, kalau rumah milik sendiri dan tidak diperjualbelikan maka tidak wajib untuk dizakati," ujar Buya Yahya.

Lebih lanjut, Buya Yahya menegaskan bahwa zakat itu harus sesuai dengan petunjuk syariat.

Baca Juga: Anya Geraldine Unggah Foto, Warganet Langsung Bereaksi Ingatkan Ini ke Pemeran Lydia di Series Layangan Putus

Mobil tidak wajib zakat, dan Anda mesti memahami bahwa mewajibkan sesuatu yang tidak wajib itu haram hukumnya begitupu kebalikannya.

"Jadi banyak hal-hal yang tidak wajib dizakati cuman ada orang yang menduga bahwa itu wajib, termasuk gaji profesi yang tidak seberapa dipotong, lalu dikatakan zakat. Ingat, itu bukan zakat," ujar Buya Yahya.

Dipotongnya gaji profesi seseorang tersebut tidak dapat dikatakan zakat, melainkan yang demikian tersebut adalah aturan negara yang termasuk dalam pajak.

Baca Juga: Lihat Langsung Lokasi Terdampak Gempa di Pandeglang, Mensos Tri Rismaharini Tekankan Mitigasi Bencana

Jadi, Anda harus membedakan yang mana aturan syariat yang dikakatan zakat, dan yang mana aturan negara yang dikatakan pajak.

Demikian penjelasan Buya Yahya mengenai hukum menzakati mobil.***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler