KABAR BANTEN - Aurat merupakan bagian tubuh yang menjadi batasan yang tidak boleh diperlihatkan terhadap orang yang bukan muhrim.
Artinya, membuka aurat dihadapan khalayak umum yang bukan muhrim adalah tidak dibolehkan.
Batasan aurat bagi seorang perempuan adalah dari ujung kepala hingga ujung kaki atau seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
Baca Juga: Saksikan Orang Tua Sering Bertengkar, Ini yang Harus Dilakukan Anak Menurut Buya Yahya
Sementara batasan aurat untuk laki-laki yakni dari pusar hingga lutut.
Sebagaimana dijelaskan diatas bahwa tidak dibolehkan untuk memperlihatkan aurat terhadap orang yang bukan muhrim, lalu bagaimana hukumnya membuka aurat dihadapan orang buta, bolehkah?
Dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari chanel YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya mengatakan bahwa tidak haram kalau membuka aurat didepan orang buta karena orang tersebut tidak melihatnya.
Namun demikian, Buya Yahya menegaskan jika seperti itu bukan hanya berkaitan dengan syariat, melainkan menyangkut adab dan tatakrama.
Baca Juga: Hukum Membeli Motor Bodong Sementara tak Mengetahui Asal Usulnya, Kata Buya Yahya, Perhatikan Ini