Jangan Sampai Terjadi Seperti Dialami Lesty Kejora, Inilah 5 Jenis KDRT yang Harus Kamu Waspadai

4 Oktober 2022, 08:20 WIB
Potret pasangan suami istri Lesty dan Rizky Billar, yang sedang diguncang isu KDRT / Tangkap Layar / Instagram @lestykejora /

KABAR BANTEN - Isu Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau biasa lebih dikenal dengan KDRT belakangan ini sedang menjadi isu yang banyak diperbincangkan.

Pasalnya pasangan selebriti Lesty Kejora dan Rizky Billar sedang diterpa isu tersebut.

Hal ini dikuatkan dengan laporan Lesty Kejora yang telah melaporkan suaminya Rizky Billar ke Polisi akibat terjadinya KDRT yang dilakukan okeh Rizky Billar kepada Lesti Kejora di dalam rumah tangga mereka.

Baca Juga: HUT ke-22 Banten, Rektor UIN Banten Berharap Pemprov Lebih Memperhatikan Dunia Pendidikan 

Tentu saja hal ini membuat kaget masyarakat Indonesia, terlebih untuk para penggemar dari pasangan Lesty Kejora dan Rizky Billar tersebut.

Bagaimana tidak, pasangan Lesty Kejora dan Rizky Billar selama ini dikenal masyarakat sebagai salah pasangan yang romantis dan harmonis. Hal itu ditunjukkan di setiap vlog di kanal youtube mereka.

Bahkan belum lama ini mereka berdua sempat mendapatkan penghargaan sebagai “Best Couple” 2022 oleh stasiun TV Swasta Indonesia.

Baca Juga: Inilah Misteri Telaga Biru Tangerang Banten, Konon Dihuni Naga Kembar Hingga Bidadari  

Namun sayang, laporan KDRT yang dibuat Lesty ke polisi tersebut membuat masayrakat banyak yang kecewa terhadap apa yang dilakukan oleh suaminya Rizky Billar.

Terutama bagi ibu-ibu yang fans berat dan sangat mencintai Lesty Kejora.

Tidak sedikit pula rekan artis yang memberikan dukungan untuk Lesty Kejora seperti Inul Daratista, Dewi Persik, Irfan Hakim dan masih banyak lainnya.

Isu KDRT ini memang menjadi hal yang sensitif dalam hidup berumah tangga.

Baca Juga: Kurikulum Merdeka Lebih Mendalam, Berikut 4 Arah Perubahannya  

KDRT sendiri dapat didefinisikan sebagai pola perilaku dalam hubungan apa pun yang digunakan untuk mendapatkan atau mempertahankan kekuasaan dan kendali atas pasangan intim.

Biasanya para korban akan melapor jika sudah terjadi kekerasan secara fisik seperti pemukulan, menendang, menampar dan serangan fisik lain sampai korban tersakiti.

Ancaman hukuman pelaku KDRT juga gak main-main.

Jika korban KDRT mengalami luka berat dan jatuh sakit, maka pelaku bisa terancam pidana penjara hingga 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta.

Baca Juga: Anies Baswedan Dideklarasikan sebagai Capres, Ini Tanggapan Nasdem dan PKS di Banten 

Jika KDRT menyebabkan korban hingga meninggal dunia, maka  hukuman untuk pelaku bisa berupa pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda hingga Rp 45 juta.

Namun tahukah kalian, disamping kekerasan secara fisik ternyata ada jenis-jenis kekerasan lainnya yang masuk kedalam  jenis KDRT.

Dikutip Kabar Banten dari instagram @anakbundaindonesia inilah jenis-jenis KDRT yang harus kamu ketahui.

Baca Juga: Anies Baswedan Dideklarasikan sebagai Capres, Ini Tanggapan Nasdem dan PKS di Banten

1. Kekerasan Fisik
Setiap penyerangan dalam bentuk apapun mulai dari mencubit, mencakar, mendorong, menampar, menendang, memukul atau bahkan membunuh yang dilakukan dalam rumah tangga.
Kekerasan ini biasanya banyak dipengaruhi berbagai faktor, misalnya ekonomi, susah mengkontrol emosi dan lainnya.
Orang yang sudah melakukan kekerasan seperti ini biasanya tergolong orang yang tempramen.

Segera laporkan tindakan kekerasan fisik ini agar bisa ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

2. Kekerasan Psikologis
Setiap perbuatan dan ucapan yang digunakan untuk mengkritik, merendahkan, atau mengurangi kepercayaan diri korban.
Ini juga termasuk ancaman, makian, penghinaan dan pengendalian perilaku dalam rumah tangga.

3. Kekerasan Seksual
Setiap kegiatan dan tindakan yang mencakup pelecehan seksual sampai memaksa melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan korban.
Bentuk lain dari kekerasan ini dapat berupa melakukan hubungan seks dengan cara tidak wajar atau tidak diinginkan korban.

4. Kekerasan Terhadap Anak
Setiap perbuatan atau tindakan memukul, menendang, menghukum sambil membentak anak, incest memanipulasi anak untuk kesenangan seksual.
Termasuk mengeksploitasi anak untuk kepentingan ekonomi keluarga.

5. Kekerasan Ekonomi (Penelantaran Rumah Tangga)
Setiap perbuatan atau tindakan yang digambarkan dengan mengancam atau membatasi kebebasan financial korban.
Hal ini juga mencakup membatasi korban bekerja untuk mnghasilkan uang, membiarkannya bekerja untuk di eksploitasi atau melantarkan anggota keluarga.
Perbuatan menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga,padahal menurut hukum yang berlaku bagi yang bersangkutan atau karena persetujuan atau perjanjian dia wajib memberikan kehidupan, perawatan, serta pemeliharaan.

Baca Juga: LPA Berganti Nama Jadi Komnas Perlindungan Anak Banten, Ini yang Diharapkan

Demikanlah penjelasan mengenai jenis-jenis KDRT yang harus di ketahui.

Hal ini sebaiknya dipahami oleh pasangan suami isi atau bagi pasangan yang ingin membangun rumah tangga.

INI Agar senantiasa sadar dan paham bahwasannya kekerasan dalam bentuk apapun itu tidak dibenakan, semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Sigit Angki Nugraha

Sumber: instagram @anakbundaindonesia

Tags

Terkini

Terpopuler