KABAR BANTEN - Saat ini lagi ngetrend kalangan milenial atau anak muda nongkrong sambil bawa Vape atau rokok elektrik pakai lanyard di leher.
Vape atau rokok elektrik dengan berbagai rasa yang menarik seperti buah-buahan dan permen telah menarik minat anak-anak muda atau remaja yang sebelumnya tidak tertarik dengan produk nikotin atau rokok tembakau biasa.
Saat ini ternyata rokok elektrik atau Vape ini banyak dikomsumsi anak muda dari mulai usia 13 sampai 15 tahun.
Baca Juga: Rokok vs Vape, Manakah yang Lebih Berbahaya? Begini Faktanya
Tentu hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang kesehatan jangka panjang dan potensi ketergantungan nikotin di usia dini.
Bahkan yang mengonsumsi atau menghisap Vape dari kalangan anak muda jumlahnya lebih banyak dibanding konsumsi orang dewasa.
Nah apakah anda juga termasuk pengguna Vape?
Sudah tahu belum ternyata WHO telah melarang penggunaan Vape.
Pada bulan Desember 2023 Orgasasi Kesehatan Dunia atau WHO mengambil langkah tegas dengan melarang penggunaan Vape atau rokok elektrik yang mengandung perasa di seluruh dunia.
Penasaran kenapa WHO melarang penggunaan Vape atau rokok elektrik ini berikut informasi sebagaimana dikutip Kabar Banten dari YouTube IndonesiaBaikID.
Langkah WHO melarang penggunaan Vape atau rokok elektrik ini diambil setelah WHO melakukan serangkaian penelitian dan pertimbangan mendalam tentang dampak buruk kesehatan dari produk Vape yang mengandung perasa.
Saat ini WHO tengah mendorong pemerintah buat melarang penggunaan rokok elektrik atau Vape ini, lantas kenapa rokok elektrik atau Vape dilarang bukankah dianggap lebih sehat dari pada rokok tembakau biasa?
Anggapan bahwa Vape atau rokok elektrik lebih sehat dari pada rokok biasa ternyata hanya persepsi kita saja.
Menurut Dinas Kesehatan Vape atau rokok elektrik juga berpotensi lebih berbahaya.
Karena Vape atau rokok elektrik ini mengandung banyak bahan kimia salah satunya yaitu Diacetyl yang sering digunakan buat liquid atau cairan Vape yang ngasih rasa gurih saat dihisap.
Diacetyl ini ternyata bisa bikin paru-paru terkena penyakit serius seperti bronkiolitis obliterans atau yang juga dikenal "popcorn lung".
Ternyata Vape atau rokok elektrik berbahaya juga buat kesehatan lainya.
Berikut dampak buruk dari penggunaan Vape atau rokok elektrik bagi kesehatan:
1. Bahaya kandungan dari nikotin
Vape juga mengandung nikotin, nikotin bisa menimbulkan efek candu dan memicu depresi, sesak napas, kanker paru , kerusakan paru permanen hingga dapat menimbulkan kematian.
2. Vape mengandung Glikol
Efek buruk dari Glikol dapat mengiritasi paru-paru dan mata serta dapat menimbulkan gangguan pernapasan seperti asma, sesak napas hingga obstruksi jalan nafas.
3. Vape juga mengandung Diasetil
Bahaya Diasetil atau penambah rasa pada Vape bisa menyebabkan penyakit paru obstruktif kronis.
4. Vape juga mengandung karsinogen
Karena Vape atau rokok elektrik ini mengandung karsinogen yang bisa memicu terjadinya kanker.
Baca Juga: Digemari Banyak Milenial, Hati-hati! Ternyata Rokok Elektrik Ini Miliki Kandungan yang Berbahaya
Itulah beberapa dampak buruk dari penggunaan Vape atau rokok elektrik, nah dari adanya dampak buruk tersebut akhirnya WHO menyarankan pemerintah untuk melarang penggunaan Vape atau rokok elektrik ini.
Tapi karena WHO sendiri tidak punya otoritas atas aturan nasional terkait larangan Vape ini, WHO hanya memberi panduan dan rekomendasi pada setiap negara agar membuat regulasi yang lebih ketat terhadap produk nikotin baru atau rokok elektrik atau Vape ini.
Itulah beberapa alasan kenapa WHO melarang penggunaan Vape atau rokok elektrik jadi tidak benar jika ada anggapan bahwa Vape atau rokok elektrik ini aman karena ternyata sama saja berbahaya dan akan berdampak buruk terhadap kesehatan, semoga informasi ini bermanfaat.***