7 Pantangan Calon Pengantin Sebelum Melangsungkan Pernikahan Menurut Primbon Jawa

- 24 Agustus 2021, 08:45 WIB
Ilustrasi gambar calon pengantin terkait 7 pantangan calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan menurut primbon Jawa.
Ilustrasi gambar calon pengantin terkait 7 pantangan calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan menurut primbon Jawa. /Sumber tangkap layar/pixabay.com/lanlanee/

KABAR BANTEN - Sedikitnya terdapat 7 pantangan calon pengantin sebelum melangsungkan acara pernikahan menurut primbon Jawa.

Berdasarkan kamus kitab primbon Jawa kuno, pada zaman dahulu, para leluhur Jawa mentiteni hal-hal yang dianggap penting, yaitu 7 pantangan calon pengantin selama 3 pasaran atau 15 hari sebelum melangsungkan acara pernikahan.

Tentunya, 7 pantangan calon pengantin yang sudah dititeni oleh para leluhur Jawa dalam kamus kitab primbon Jawa kuno itu bertujuan untuk menghindari musibah atau malapetaka bagi calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan.

Baca Juga: 7 Weton Paling Hoki Berlimpah Rezeki dan Jago Cari Duit Menurut Primbon Jawa

Nah, untuk dapat mengetahui lebih lengkap tentang 7 pantangan apa sajakah yang harus dihindari calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan, simak baik-baik dalam artikel primbon Jawa ini.

Dikutip Kabar-Banten.com melalui kanal YouTube Dewi Sundari Praktisi Kejawen, berikut penjelasan dari 7 pantangan calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan menurut primbon Jawa.

 

1. Tidak boleh Berkendara

Menurut primbon Jawa pantangan pertama bagi calon pengantin adalah tidak boleh berkendara, entah itu mengendarai motor atau pun mobil.

Jika calon pengantin butuh bepergian, maka harus ada orang lain yang mengendarai atau sebagai supir.

Berdasarkan kamus kitab primbon Jawa kuno yang sudah dititeni, pantangan itu muncul disebabkan oleh banyaknya calon pengantin yang meninggal dunia, yaitu sebagai korban kecelakaan akibat berkendara dalam keadaan sendirian.

 

2. Calon Pengantin Tidak Boleh Melakukan Perjalanan Jauh

Menurut primbon Jawa pantangan kedua bagi calon pengantin adalah tidak boleh melakukan perjalanan jauh, terutama luar kota, provinsi, atau negara.

Jadi dalam kurun waktu 15 hari atau 3 pasaran sebelum melangsungkan pernikahan, calon pengantin sebaiknya membatalkan niat untuk melakukan perjalanan jauh.

Kalau pun terpaksa, karena ada sesuatu hal yang sangat penting dan tidak bisa dibatalkan, maka disarankan untuk beribadah serta berdoa sebelum berangkat.

Berdasarkan kamus kitab primbon Jawa kuno, jika terpaksa melakukan perjalanan jauh maka hindarilah pada hari na'as calon pengantin.

 

3. Calon Pengantin Tidak Boleh Bepergian Melintasi Perairan

Menurut primbon Jawa pantangan ketiga bagi calon pengantin adalah tidak boleh bepergian melintasi perairan.

Sebab dikhawatirkan akan terjadi suatu insiden buruk atau kecelakaan kapal yang dapat menenggelamkan si calon pengantin.

Para leluhur Jawa dalam kamus kitab primbon Jawa kuno pernah berkata bahwa aura yang timbul dari dasar laut, bisa menyedot seseorang untuk masuk ke dalam.

Sehingga sekiranya tidak begitu penting atau memaksa, maka sebaiknya hindari untuk bepergian melewati sungai mau pun lautan.

Namun sekiranya hal itu penting dan terpaksa, maka yang harus dilakukan bagi calon pengantin adalah berdoa kepada Tuhan yang Maha Kuasa.

Lalu pasrahkan kepada-Nya serta hindari hari na'as atau hari sial calon pengantin.

 

4. Calon Pengantin Tidak Boleh Saling Tatap Muka atau Bertemu

 

Menurut primbon Jawa pantangan keempat bagi calon pengantin adalah tidak boleh saling tatap muka atau bertemu.

Sebaiknya dilakukan dengan durasi selama 3 pasaran atau 15 hari sebelum melangsungkan acara pernikahan.

Kalau pun harus bertatap muka atau bertemu, calon pengantin wanita disarankan agar mengenakan cadar.

Para leluhur Jawa dalam kamus kitab primbon Jawa kuno dulu pernah mengatakan bahwa pantangan ini dimaksudkan agar aura wajah dari calon pengantin wanita tetap terjaga.

Harapannya, setelah berumah tangga agar suaminya tidak cepat bosan atau tidak mudah berpaling.

 

5. Calon Pengantin Tidak Boleh Berenang

Menurut primbon Jawa pantangan Kelima bagi calon pengantin adalah tidak boleh berenang, entah itu di laut, sungai, atau kolam renang selama 3 pasaran atau 15 hari sebelum melangsungkan pernikahan.

Alasannya, agar aura dari calon pengantin tidak dapat mengundang energi-energi negatif yang bisa menyebabkan gagalnya hajat atau acara pernikahan.

 

6. Calon Pengantin Dilarang Mendaki Gunung

Menurut primbon Jawa pantangan keenam bagi calon pengantin adalah dilarang mendaki gunung.

Bahkan pada zaman dahulu dalam budaya masyarakat Jawa, calon pengantin harus dipingit di dalam rumah untuk menghindari akan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Selama di rumah, calon pengantin disarankan untuk berdoa, beribadah, dan bertirakat.

Jika berbicara mengenai gunung dalam kamus kitab primbon Jawa kuno, gunung merupakan tempat yang memiliki potensi gaib sangat tinggi.

Sehingga dikhawatirkan bagi calon pengantin akan mudah dibawa atau masuk ke dalam dunia gaib.

Bahkan tidak kembali, atau yang lebih mengenaskan yaitu kembali, namun dalam keadaan yang sudah tidak bernyawa.

 

7. Calon Pengantin Tidak Boleh Membunuh Makhluk Hidup

Menurut primbon Jawa pantangan ketujuh bagi calon pengantin adalah tidak boleh membunuh makhluk hidup, baik itu yang disengaja maupun tidak disengaja.

Baca Juga: 6 Mitos Kejatuhan Cicak Menurut Primbon Jawa, Benarkah Pertanda Sial?

Sebab pada dasarnya, setiap manusia membutuhkan keselamatan serta kemuliaan.

Maka dari itu, tidak disarankan bagi calon pengantin untuk membunuh makhluk hidup, terutama binatang liar pada masa 3 pasaran atau 15 hari sebelum melangsungkan pernikahan.

Nah, jadi itulah beberapa penjelasan dari 7 pantangan calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan menurut primbon Jawa berdasarkan ilmu titen. Semoga bermanfaat.***

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: Youtube Dewi Sundari Praktisi Kejawen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah