Apakah Wajib Hukumnya dalam Islam Mengubur Kucing yang Mati? Begini Penjelasannya

- 10 Februari 2022, 07:56 WIB
Menguburkan kucing yang mati dianjurkan agar tidak menyebarkan penyakit dari bau bangkainya.
Menguburkan kucing yang mati dianjurkan agar tidak menyebarkan penyakit dari bau bangkainya. /pexels/ cats coming/

KABAR BANTEN – Hukum menguburkan kucing yang mati dalam Islam apabila matinya tertabrak ada sebuah mitos bahwa kucing tersebut harus dikuburkan.

Kucing yang mati, sebagaimana mitos di masyarajat yaitu apabila tidak dikuburkan maka hukumnya akan mendapat kesialan atau kecelakaan.

Mitos kecelakaan dan kesialan akibat menabrak kucing sampai mati walaupun tanpa sengaja tetap akan mengakibatkan kesialan apabila tidak di kuburkan

Baca Juga: 10 Cara Agar Kucing Cepat Gemuk Berbulu Lebat dan Sehat

Bagaimana menurut pandangan Hukum Islam?

Dilansir dari Kanal YouTube Jumali Channel, dijelaskan hukum mengubur kucing yang mati baik itu mati sendiri karena sakit maupun mati akibat tertabrak.

Dalam hadist dijelaskan dalil tidak adanya kewajiban menguburkan hewan yang mati.

Hadits Riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Ibnu Abbas, dia berkata:

“Hamba milik Maimunah pernah diberi sedekah seekor kambing, kemudian kambing tersebut mati,".

Ketika Rasulullah SAW melintas dan melihatnya, beliau berkata, "Kenapa tidak engkau ambil kulitnya kemudian engkau samak sehingga dapat memanfaatkannya?"

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: Youtube Jumali Channel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah