KABAR BANTEN-Penyanyi Sri Rossa Roslaina atau yang dikenal Rossa mendatangi Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik terkait kasus robot trading DNA Pro.
Rossa tiba di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sekitar pukul 19.10 WIB.
Kedatangan Rosa di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri didampingi seorang pria. Namun pria tersebut bukan sang keaksih, Afgan.
Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari PMJNews, Orssa yang akrab disapa Oca nampak santai memasuki Gedung Awaloedin Djamin didampingi seorang pria.
Baca Juga: Waduh! 3 Klub Sepak Bola Diperiksa, Kasus Penipuan Investasi Bodong Robot Trading
Rossa yang ditanya awak media, mengaku tak menyiapkan banyak hal untuk menjalani pemeriksaan tersebut.
Untuk menghadapi pertanyaan penyidik, Rossa hanya mempersiapkan mental saja. Rossa dipanggil sebagai saksi untuk mmberikan keterangan.
"Kita dapat panggilan sebagai saksi, untuk memberikan keterangan. Persiapannya ya cuma persiapan mental aja," ujar Rossa.
Rossa yang merupakan kekasih Afgan, juga mengatakan dirinya tak membawa barang bukti terkait pemeriksaan mengenai DNA Pro tersebut.
Keterlibatannya dengan DNA Pro, jelas dia, murni sebatas profesional sebagai penyanyi yang mengisi event. "Enggak bawa bukti," jelasnya.
Sebelumnya, desainer sekaligus artis Ivan Gunawan rampung menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus DNA Pro.
Selain itu, pasangan selebriti Rizky Billar dan istrinya Lesty Kejora juga telah memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus investasi robot trading DNA Pro di Bareskrim Polri.
Selain itu, juga terdapat sejumlah publik figur lainnya yang juga dipanggil untuk pemeriksaan, di antaranya Billy Syahputra.
Namun untuk pemeriksaan Billy Syahputra, mengalami penundaan menjadi Kamis, 28 April 2022.
Dalam kasus ini, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing tersangka berinisial, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU, dan YS.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.***