Banyak Yang Belum Tau, Berikut Penjelasan Memorandum of Understanding

- 26 Agustus 2022, 11:25 WIB
Ilustrasi kesepakatan atau MoU yang dilakukan sejumlah pihak./Pixabay/089photoshootings
Ilustrasi kesepakatan atau MoU yang dilakukan sejumlah pihak./Pixabay/089photoshootings /

KABAR BANTEN - Memorandum of Understanding atau MoU, yang dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai nota kesepahaman, atau perjanjian pendahuluan.

Selama ini, banyak yang belum mengetahui secara jelas arti sebenarnya Memorandum of Understanding, dan kebanyakan salah dalam mengartikannya.

Mengutip dari akun instagram @sisihukum, Memorandum of Understanding merupakan suatu perjanjian pendahuluan sebelum melakukan kerja sama yang sesunguhnya.

Baca Juga: 15 Nama Bayi Laki laki Islami 2 dan 3 Kata Bermakna Modern Soleh dan Sempurna 

Atau sebuah penegasan keseriusan dalam menjalin kerja sama sebelum membuat sebuah perjanjian, dan Memorandum of Understanding bukan merupakan kontrak, namun kesepakatan sebelum proses kerja sama atau disebut kegiatan pra kontrak.

Biasanya, dalam Memorandum of Understanding terdapat hak dan kewajiban dari para pihak yang tidak dicantumkan.

Sehingga, apabila terjadi sengketa dalam proses pelaksanaan dari Memorandum of Understanding, pihak yang dirugikan tidak dapat menuntut pihak lain.

Baca Juga: 10 Pertanyaan Asah Otak Tentang Upin Ipin, Siapa Sering Nonton Pasti Tahu 

Dengan kata lain, sanksi dari tidak dilaksanakannya kesepakatan tersebut hanya sebatas sanksi moral saja tidak ada sanksi hukum dan sebagainya.

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha

Sumber: instagram @sisihukum


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x