Perokok Wajib Baca, Merokok Saat Berkendara Terancam Denda Jutaan Rupiah

- 29 Agustus 2022, 11:29 WIB
Ilustrasi seorang pengendara mobil merokok sambil mengemudi
Ilustrasi seorang pengendara mobil merokok sambil mengemudi /Benja79/Pixabay

KABAR BANTEN - Perokok wajib baca dan mengetahui tentang aturan undang undang atau UU larangan merokok saat berkendara baik roda dua mau pun roda empat.

Aturan undang undang larangan merokok saat berkendara dibuat karena cukup merugikan bagi pengguna jalan.

Bahkan beberapa pengguna jalan pernah menjadi korban perokok dan diunggah serta beredar di media sosial akibat abu hingga bara rokok yang terkena mata.

 

Mengutip dari akun instagram @sisihukum, terdapat aturan undang undang yang melarang merokok saat berkendara, bahkan bisa terkena denda higga jutaan rupiah.

Berdasarkan undang undang nomor 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 1 setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Artinya, pengendara tidak boleh melakukan aktivitas yang dapat membahayakan diri sendiri dan merugikan orang lain.

 

Merokok saat berkendara sangat tidak diperbolehkan, karena dikhawatirkan dapat mengganggu konsentrasi pengemudi kendaraan bermotor.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 12 tahun 2019 pasal 6 huruf c, yang berbunyi, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor."

Apabila pengendara kendaraan bermotor tidak mengindahkan aturan tersebut, dan tetap melakukan aktivitas merokok pada saat berkendara, maka dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp750.000.

 

Bahkan, apabila mengakibatkan kecelakaan laiu lintas dengan kerusakan kendaraan atau barang, maka akan dikenakan denda hingga Rp1.000.000.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00.

Kemudian, Pasal 310 (1) UU nomor 22 tahun 2009, jika mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban mengalami luka ringan dan kerusakan kendaraan atau barang.

 

Maka, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000, sesuai dengan Pasal 310 (2) UU nomor 22 tahun 2009.

Namun, apabila mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, maka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama lima) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.

Sedangkan, pada Pasal 310 (3) UU nomor 22 tahun 2009 pasal 4, jika mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan atau barang.

Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp12.000.000, berdasarkan Pasal 310 (4) UU nomor 22 tahun 2009.***

Editor: Sigit Angki Nugraha

Sumber: instagram @sisihukum


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah