Jangan Sampai Terjadi Seperti Dialami Lesty Kejora, Inilah 5 Jenis KDRT yang Harus Kamu Waspadai

- 4 Oktober 2022, 08:20 WIB
Potret pasangan suami istri Lesty dan Rizky Billar, yang sedang diguncang isu KDRT / Tangkap Layar / Instagram @lestykejora
Potret pasangan suami istri Lesty dan Rizky Billar, yang sedang diguncang isu KDRT / Tangkap Layar / Instagram @lestykejora /

Namun tahukah kalian, disamping kekerasan secara fisik ternyata ada jenis-jenis kekerasan lainnya yang masuk kedalam  jenis KDRT.

Dikutip Kabar Banten dari instagram @anakbundaindonesia inilah jenis-jenis KDRT yang harus kamu ketahui.

Baca Juga: Anies Baswedan Dideklarasikan sebagai Capres, Ini Tanggapan Nasdem dan PKS di Banten

1. Kekerasan Fisik
Setiap penyerangan dalam bentuk apapun mulai dari mencubit, mencakar, mendorong, menampar, menendang, memukul atau bahkan membunuh yang dilakukan dalam rumah tangga.
Kekerasan ini biasanya banyak dipengaruhi berbagai faktor, misalnya ekonomi, susah mengkontrol emosi dan lainnya.
Orang yang sudah melakukan kekerasan seperti ini biasanya tergolong orang yang tempramen.

Segera laporkan tindakan kekerasan fisik ini agar bisa ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

2. Kekerasan Psikologis
Setiap perbuatan dan ucapan yang digunakan untuk mengkritik, merendahkan, atau mengurangi kepercayaan diri korban.
Ini juga termasuk ancaman, makian, penghinaan dan pengendalian perilaku dalam rumah tangga.

3. Kekerasan Seksual
Setiap kegiatan dan tindakan yang mencakup pelecehan seksual sampai memaksa melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan korban.
Bentuk lain dari kekerasan ini dapat berupa melakukan hubungan seks dengan cara tidak wajar atau tidak diinginkan korban.

4. Kekerasan Terhadap Anak
Setiap perbuatan atau tindakan memukul, menendang, menghukum sambil membentak anak, incest memanipulasi anak untuk kesenangan seksual.
Termasuk mengeksploitasi anak untuk kepentingan ekonomi keluarga.

5. Kekerasan Ekonomi (Penelantaran Rumah Tangga)
Setiap perbuatan atau tindakan yang digambarkan dengan mengancam atau membatasi kebebasan financial korban.
Hal ini juga mencakup membatasi korban bekerja untuk mnghasilkan uang, membiarkannya bekerja untuk di eksploitasi atau melantarkan anggota keluarga.
Perbuatan menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga,padahal menurut hukum yang berlaku bagi yang bersangkutan atau karena persetujuan atau perjanjian dia wajib memberikan kehidupan, perawatan, serta pemeliharaan.

Baca Juga: LPA Berganti Nama Jadi Komnas Perlindungan Anak Banten, Ini yang Diharapkan

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha

Sumber: instagram @anakbundaindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x