Jangan Sampai Terjadi Seperti Dialami Lesty Kejora, Inilah 5 Jenis KDRT yang Harus Kamu Waspadai

- 4 Oktober 2022, 08:20 WIB
Potret pasangan suami istri Lesty dan Rizky Billar, yang sedang diguncang isu KDRT / Tangkap Layar / Instagram @lestykejora
Potret pasangan suami istri Lesty dan Rizky Billar, yang sedang diguncang isu KDRT / Tangkap Layar / Instagram @lestykejora /

Terutama bagi ibu-ibu yang fans berat dan sangat mencintai Lesty Kejora.

Tidak sedikit pula rekan artis yang memberikan dukungan untuk Lesty Kejora seperti Inul Daratista, Dewi Persik, Irfan Hakim dan masih banyak lainnya.

Isu KDRT ini memang menjadi hal yang sensitif dalam hidup berumah tangga.

Baca Juga: Kurikulum Merdeka Lebih Mendalam, Berikut 4 Arah Perubahannya  

KDRT sendiri dapat didefinisikan sebagai pola perilaku dalam hubungan apa pun yang digunakan untuk mendapatkan atau mempertahankan kekuasaan dan kendali atas pasangan intim.

Biasanya para korban akan melapor jika sudah terjadi kekerasan secara fisik seperti pemukulan, menendang, menampar dan serangan fisik lain sampai korban tersakiti.

Ancaman hukuman pelaku KDRT juga gak main-main.

Jika korban KDRT mengalami luka berat dan jatuh sakit, maka pelaku bisa terancam pidana penjara hingga 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta.

Baca Juga: Anies Baswedan Dideklarasikan sebagai Capres, Ini Tanggapan Nasdem dan PKS di Banten 

Jika KDRT menyebabkan korban hingga meninggal dunia, maka  hukuman untuk pelaku bisa berupa pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda hingga Rp 45 juta.

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha

Sumber: instagram @anakbundaindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x