Hal paling utama, agama Islam pun melarang hubungan suami istri melalui lubang yang satu ini.
“Agama kita melarang yang, jangan minta yang aneh-aneh lah,” tuturnya.
Namun entah kenapa, Pak Boy terus meminta untuk bisa menusuk dari bagian belakang, bahkan lama kelamaan sang suami mulai memaksa.
Saat pemaksaan terjadi, Selly berontak dan terjadilah pertengkaran, sayangnya saat itu berujung pada Pak Boy melakukan KDRT dengan menampar Selly dengan keras.
Tak terima dengan perlakuan suami, Selly langsung angkat kaki dari ranjang, berkemas, lalu pulang ke rumah orang tuanya saat itu juga.
Keesokan harinya, Selly melapor ke Kantor Pengadilan Agama Serang, ia mengambil formulir gugatan cerai dan mengisinya secara langsung.
Kasus pun masuk ke Pengadilan Agama Serang, hakim tidak serta merta menyetujui permintaan cerai itu.
Keduanya dimediasi dengan harapan agar Pak Boy dan Selly kembali rujuk, mediasi pun berlangsung hingga tiga kali.