Biasanya lampu isyarat tanpa sirine ini digunakan petugas untuk melakukan patroli, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
Termasuk juga menderek kendaraan serta petugas yang melakukan patroli di jalan tol, dan perawatan pembersihan fasilitas umum.
Meski begitu, penggunaan lampu isyarat dan sirine tidak boleh sembarangan digunakan pada semua kendaraan.
Sebab, penggunaan lampu isyarat dan sirine memiliki aturan dari Pemerintah Pusat, sehingga kendaraan pribadi tidak diperbolehkan memasangnya.***