KABAR BANTEN - Pasti kita semua pernah melihat mobil lengkap dengan sebuah lampu di atasnya, atau disebut sirine.
Seperti pada ambulance, mobil pemadam kebakaran, mobil Polisi Jalan Raya (PJR), hingga pejabat dan mobil Patwal yang dilengkapi dengan lampu sirine di atas mobilnya.
Ternyata, setiap warna lampu sirine memiliki isyarat atau arti yang berbeda-beda, sesuai dengan peruntukkannya.
Mengutip dari akun instagram resmi Kementerian Perhubungan @kemenhub151, menjabarkan satu per satu arti atau makna dari warna lampu sirine.
Seperti lampu isyarat dan sirine berwarna biru, khusus digunakan oleh kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian, lampu isyarat dan sirine berwarna merah digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan dan pengawalan.
Misalnya seperti mobil Tentara Nasional Indonesia (TNI), pemadam kebakaran, mobil ambulance, rescue, palang merah, hingga mobil jenazah menggunakan lampu sirine merah.
Artinya, lampu sirene berwarna merah dan biru, merupakan kendaraan bermotor yang memiliki hak utama di jalan raya.
Selanjutnya, lampu isyarat berwarna kuning tanpa sirene berfungsi sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain.